Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Aturan baru yang memangkas potongan pendapatan pengemudi ojek online atau daring menjadi maksimal 8 persen belum langsung diikuti seluruh perusahaan aplikator. Maxim Indonesia mengaku masih mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap model bisnis dan pendapatan perusahaan.
Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan pembahasan mengenai penerapan aturan tersebut masih berlangsung di internal perusahaan. Maxim tidak menolak kebijakan pemerintah. Namun, perusahaan menilai penerapan aturan tersebut memerlukan penyesuaian karena setiap aplikator memiliki model bisnis yang berbeda.
“Dibilang tidak mengikuti sih tidak. Kami masih dalam tahap uji dan penelitian lebih lanjut,” kata Dirhamsyah di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Menurutnya penurunan komisi akan berdampak langsung terhadap pendapatan perusahaan. Karena itu, Maxim masih mencari skema yang memungkinkan aturan 8 persen dapat diterapkan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Dirhamsyah menyebut rata-rata potongan yang diterapkan Maxim saat ini berada di kisaran 12 persen. Sementara komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi bervariasi mulai dari 8 persen hingga maksimal 15 persen.
Besaran potongan tersebut berlaku untuk seluruh layanan yang dimiliki Maxim. Mulai dari transportasi roda dua, roda empat, pengantaran barang, kargo, hingga layanan lainnya di berbagai daerah di Indonesia. “Kalau komisinya diturunkan, tentu pendapatan perusahaan juga akan berkurang,” jelas Dirhamsyah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan potongan pendapatan pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator maksimal 8 persen. Kebijakan itu diterbitkan untuk meningkatkan porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi.
Sejumlah perusahaan mulai menyesuaikan kebijakannya setelah aturan tersebut diterbitkan. Grab Indonesia, misalnya, telah mengumumkan penerapan skema bagi hasil 8 persen untuk mitra pengemudi roda dua yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026. (ANT/RAI)