Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kebijakan potongan komisi ojek online (ojol) maksimal 8 persen yang mulai berlaku 1 Juli 2026 dipastikan hanya menyasar layanan roda dua. Pemerintah belum menerapkan aturan serupa bagi angkutan daring roda empat karena regulasinya masih dalam pembahasan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah sengaja memprioritaskan layanan roda dua karena memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi paling besar dibandingkan moda transportasi daring lainnya. "Sekarang ini fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online paling banyak berada di roda dua," kata Dudy, Minggu (28/6/2026).
Menurut Dudy, regulasi yang sedang disiapkan pemerintah memang hanya mengatur layanan ojek online roda dua. Aturan tersebut belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat. Ia menjelaskan pengaturan taksi online memiliki mekanisme berbeda. Di wilayah Jabodetabek, kewenangannya berada di Kementerian Perhubungan, sedangkan di luar kawasan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Perbedaan kewenangan itu membuat penyusunan regulasi roda empat membutuhkan pembahasan lebih panjang. Pemerintah harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Di sisi lain, operator transportasi daring mengusulkan agar regulasi angkutan online roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga berlaku seragam di seluruh Indonesia. "Ada permintaan dari para operator supaya regulasi roda empat dipusatkan saja. Tapi kami harus membicarakannya dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah," ujar Dudy.
Sebelumnya, Dudy memastikan kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal 8 persen akan langsung diberlakukan mulai 1 Juli 2026 tanpa melalui tahap uji coba. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.
Dasar hukum kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas komisi perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen. Pemerintah menilai skema bagi hasil yang selama ini berlaku belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi para pengemudi ojol. (RAI)