JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Perhubungan menjanjikan revisi aturan potongan komisi ojek online maksimal 8 persen akan diterbitkan sebelum 1 Juli 2026, meski regulasi teknisnya belum dirilis hingga akhir pekan ini.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan pembatasan komisi tetap akan berlaku mulai 1 Juli tanpa masa uji coba. Pemerintah kini menyiapkan revisi ketentuan yang sebelumnya membolehkan aplikator mengambil komisi hingga 20 persen.
“Langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” kata Dudy di Jakarta, Sabtu, (27/6/2026).
Revisi itu akan mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi.
Selama ini, aturan tersebut membuka ruang potongan maksimal 20 persen, terdiri atas komisi 15 persen dan tambahan biaya penunjang paling tinggi 5 persen. Kementerian Perhubungan menyebut batas itu akan diganti menjadi maksimal 8 persen.
Dengan tenggat penerapan tinggal beberapa hari, kesiapan aplikator menjadi sorotan. Dudy mengklaim perusahaan penyedia layanan transportasi daring telah menyampaikan komitmen untuk menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan baru tersebut.
Kementerian Perhubungan juga akan memasukkan pengaturan mengenai asuransi bagi mitra pengemudi dalam revisi aturan. Namun, pemerintah belum memerinci bentuk perlindungan maupun mekanisme penerapannya.
Kebijakan pembatasan komisi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan itu menetapkan porsi pendapatan pengemudi minimal 92 persen dari nilai perjalanan, sedangkan perusahaan aplikasi maksimal menerima 8 persen.
Sebelumnya, sejumlah pengemudi ojol menyoroti potensi munculnya pungutan lain di luar komisi utama. Pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan agar batas 8 persen tidak diganti dengan biaya tambahan yang tetap membebani pengemudi.(RHU)