Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa batas komisi maksimal 8 persen untuk aplikator ojek online (ojol) belum sepenuhnya diterapkan, sehingga akan ada penertiban bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Dalam rapat koordinasi dengan DPR dan Koalisi Ojol Nasional, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa meskipun skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah diluncurkan sejak 1 Juli 2026, masih terdapat laporan tentang ketidakpatuhan aplikator. Pemerintah berencana untuk menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 terkait perlindungan pekerja transportasi online dan menjadwalkan pertemuan lebih lanjut untuk finalisasi aturan tersebut.
Ilustrasi ojek online (Foto: ANTARA)
JAKARTA, AFU.ID – Batas komisi maksimal 8 persen untuk aplikator ojek online belum diterapkan secara penuh di lapangan. Pemerintah akan menertibkan perusahaan transportasi daring yang belum menjalankan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator. Namun, nama perusahaan, bentuk pelanggaran, dan sanksi yang akan diberikan belum diumumkan. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemerintah bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Koalisi Ojol Nasional di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Koalisi Ojol Nasional telah mengevaluasi penerapan skema 92:8 yang berjalan sejak awal Juli. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi sudah menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan,” kata Prasetyo.
Meski kebijakan telah berjalan, pemerintah masih menerima laporan mengenai aplikator yang belum melaksanakannya secara penuh. Temuan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. “Masih ada beberapa yang realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi perpresnya,” ujar Prasetyo.
Pemerintah belum menjelaskan apakah ketidakpatuhan itu berupa potongan komisi di atas 8 persen atau muncul melalui pungutan dengan nama lain. Mekanisme pengawasan terhadap setiap transaksi juga belum dipaparkan. Prasetyo memastikan perusahaan yang tidak menjalankan arahan Presiden akan ditertibkan. Namun, ia belum menyebut lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan maupun menjatuhkan sanksi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah dan DPR akan menggelar satu pertemuan lagi sebelum menyelesaikan Perpres. Masukan dari pengemudi akan dibawa ke pembahasan terakhir. “Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Dasco. Pemerintah dan DPR menargetkan penyempurnaan aturan selesai pada pekan depan. Dasco menyebut evaluasi pelaksanaan skema 92:8 sejak 1 Juli menjadi salah satu pokok pembahasan.
Status Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebelumnya memunculkan perbedaan keterangan di internal pemerintah. Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah menandatangani aturan tersebut ketika menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. “Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengumumkan peningkatan porsi pendapatan pengemudi dari 80 persen menjadi minimal 92 persen. Dengan pembagian tersebut, komisi aplikator dibatasi maksimal 8 persen. Namun, pada 2 Juli 2026, Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara Binbin Firman Tresnadi mengatakan Perpres masih berada dalam proses administrasi. Pernyataan tersebut disampaikan saat menemui massa Gerakan Ojol Indonesia Bersatu.
“Jadi terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026, saat ini masih dalam proses administrasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat itu akan dikeluarkan ke publik,” kata Binbin. Ia juga menyebut skema potongan 8 persen yang dijalankan sejumlah perusahaan berbeda dengan konsep pemerintah. Menurut Binbin, perhitungan versi aplikator masih menyisakan komponen lain yang dibebankan kepada pengemudi.
“Yang hari ini jadi 8 persen versi aplikator itu bukan konsep yang ada di Perpres, berbeda. Yang pasti, yang saat ini diterapkan aplikator itu manipulasi, bukan dalam konsep Perpres,” ujarnya. Selain persoalan perhitungan, skema 92:8 baru diterapkan untuk layanan antar-jemput penumpang. Pengemudi meminta batas komisi 8 persen juga berlaku pada layanan pengantaran makanan, barang, dan layanan lain di dalam aplikasi. Tuntutan tersebut menjadi salah satu materi unjuk rasa pengemudi pada 2 Juli 2026. Massa juga meminta Perpres segera diumumkan agar pembatasan komisi memiliki dasar dan mekanisme penegakan yang jelas.