JAKARTA, AFU.ID — Usulan penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilontarkan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas. Menurut Busyro, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan karena berbagai langkah perbaikan yang ditempuh pemerintah dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Busyro menilai penataan ulang penerima manfaat maupun rencana pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR belum cukup menjamin perbaikan program. Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan MBG sebelum dilakukan evaluasi secara komprehensif.
“Minimal menghentikan MBG sementara dulu, kemudian dievaluasi,” kata Busyro Muqoddas di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Menurut Busyro, salah satu persoalan mendasar dalam program MBG adalah aspek transparansi yang belum berjalan dengan baik. Ia melihat proses perencanaan program sejak awal tidak dilakukan secara terbuka sehingga memunculkan berbagai pertanyaan publik. “MBG ini kan terindikasi kuat itu tidak transparan,” ujarnya.
Berbagai penjelasan dan jaminan yang disampaikan pemerintah sejauh ini belum mampu menjawab persoalan utama yang dipersoalkan masyarakat. Busyro berpandangan masalah dalam program MBG tidak hanya muncul pada tahap pelaksanaan, tetapi juga berakar dari proses perencanaan yang dinilai kurang matang. Kondisi tersebut membuat berbagai persoalan muncul dari hulu hingga hilir dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang sempat mencuat, mulai dari tindak pidana korupsi hingga kasus keracunan makanan yang menimpa penerima manfaat. Menurut dia, berbagai kejadian tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program.
“Mudaratnya akibatnya sudah terang-terangan lebih banyak,” kata Busyro. Karena itu, ia berharap proses pengujian materi program MBG yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Busyro juga berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan penghentian sementara program MBG sembari menunggu perbaikan tata kelola. Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan moral dan konstitusional dalam menilai keberlanjutan program.
Selain datang dari kalangan organisasi masyarakat, tuntutan evaluasi program MBG juga muncul dalam sejumlah aksi demonstrasi mahasiswa belakangan ini. Massa aksi meminta pemerintah membenahi tata kelola program sekaligus mengevaluasi pelaksanaannya secara menyeluruh.
Meski mengkritik pelaksanaan MBG, Busyro menegaskan Muhammadiyah tidak menolak gagasan penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik. Ia menyebut sekolah-sekolah Muhammadiyah telah lama menjalankan program serupa sebelum pemerintah meluncurkan MBG secara nasional. Menurut Busyro, kritik yang disampaikan lebih diarahkan pada aspek tata kelola program yang dinilai belum memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas perencanaan.
Saat ini Muhammadiyah juga tengah merampungkan sejumlah kajian terhadap berbagai kebijakan pemerintah, termasuk program MBG. Hasil kajian tersebut rencananya akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Selain melalui jalur dialog, Busyro juga menempuh langkah hukum dengan mengajukan uji materi program MBG ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang diajukan mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk mendanai program tersebut. Busyro menegaskan langkah judicial review yang ditempuh merupakan bentuk kritik konstitusional terhadap kebijakan pemerintah. “Kalau pemerintah melakukan langkah-langkah yang melanggar adab, kami sebaliknya menunjukkan cara yang beradab. Kami ke Mahkamah Konstitusi,” tutup Busyro. (RAI)