JAKARTA AFU.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengungkapkan pihaknya menghentikan sementara operasional sekitar 240 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, karena belum memenuhi standar yang ditetapkan.
“Sekarang sudah ada 240-an yang kita suspend atau dihentikan sementara, karena ada hal-hal yang harus dipenuhi,” kata Dadan setelah meresmikan SPPG di Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Menurut Dadan, penghentian sementara dilakukan, karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan kesehatan dan kelayakan operasional, mulai dari sertifikasi hingga kondisi ruangan yang dinilai belum memadai.
Ia menjelaskan beberapa SPPG harus meningkatkan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan. Selain itu, terdapat dapur yang perlu dimodifikasi agar tidak terjadi potensi kontaminasi silang dalam proses pengolahan makanan.
“Ada juga yang ruangannya harus dimodifikasi supaya tidak disilang terkontaminasi, ada juga beberapa ruangannya terlalu kecil,” ujarnya.
Dadan menegaskan sertifikat SLHS menjadi syarat wajib bagi seluruh SPPG yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Wajib, karena itu satu bagian dari SPPG yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan,” katanya.
Ia menyebut operasional SPPG dapat dihentikan sementara apabila dalam waktu satu bulan sertifikat tersebut belum juga diterbitkan.
“Biasanya setelah satu bulan kalau SLHS-nya belum keluar, operasinya akan dihentikan sementara,” kata Dadan. (ANT/RAI)