JAKARTA, AFU.ID — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait memastikan suku bunga untuk rumah subsidi tidak akan mengalami kenaikan dan tetap bertahan di angka 5 persen flat dari awal hingga akhir masa angsuran.
Ia menjelaskan, meskipun terjadi peningkatan BI Rate, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 5 persen, sehingga masyarakat dapat memperoleh rumah dengan cicilan yang terjangkau. “Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau,” ujar Maruarar di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Ia juga menegaskan kebijakan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, telah dibahas secara intensif dan dapat dijalankan sesuai ketentuan serta regulasi yang berlaku. “Terima kasih atas dukungan Danantara Pak Rosan dan BP BUMN Pak Dony. Semua masih on the track dan ada beberapa isu yang kita persiapkan soal Meikarta tentunya, dan hari Senin saya akan ke BPKP untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Jumat (19/6).
Pada kesempatan tersebut, Maruarar juga memaparkan perkembangan penyaluran FLPP Tahun 2026. Dari target penyaluran sebanyak 350.000 unit rumah, realisasi hingga saat ini telah mencapai 78.277 unit, atau sekitar 22,36 persen dari target tahunan. Maruarar menghadiri rapat bersama Danantara Indonesia guna membahas dukungan strategis terhadap Program 3 Juta Rumah, yang menjadi salah satu program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto, pada Jumat (19/6/2026).
Dalam rapat tersebut, para peserta turut membahas pendataan inventaris rumah susun milik BUMN sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset negara untuk mendukung penyediaan hunian masyarakat. Selain itu, Program Gentengisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah masyarakat juga memperoleh dukungan dari sektor perbankan, khususnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Rapat tersebut juga membahas perkembangan penyelesaian rumah susun Meikarta. Pemerintah bersama Danantara Indonesia membicarakan sejumlah langkah strategis, mulai dari proses serah terima hibah, percepatan due diligence terhadap legalitas tanah yang saat ini sedang dilaksanakan Danantara, hingga penentuan BUMN yang akan ditugaskan melaksanakan proyek tersebut. Tidak hanya itu, skema penetapan harga jual per unit rumah turut dibahas agar proses sosialisasi kepada masyarakat dapat segera dilakukan secara optimal.
Selain itu, rapat juga membahas penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) yang diinisiasi oleh Danantara sebagai salah satu instrumen percepatan penyelesaian berbagai isu strategis di sektor perumahan dan kawasan permukiman, pada Jumat (19/6). (ANT/NAD)