Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap bertahan di level 5 persen flat hingga akhir masa angsuran. Kebijakan ini dipertahankan meski Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate.
Kondisi tersebut ditegaskan sebagai upaya menjaga keterjangkauan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan memastikan cicilan KPR subsidi tidak terdampak fluktuasi suku bunga pasar. “Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5 persen. agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Selain itu, kebijakan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun yang merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto juga dipastikan dapat dijalankan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Dalam pembahasan lanjutan, sejumlah pihak termasuk Danantara Indonesia dan BP BUMN turut menyampaikan dukungan terhadap program perumahan nasional, meski masih terdapat beberapa agenda yang dalam proses penyelesaian, termasuk pembahasan proyek Meikarta..
Realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2026 tercatat telah mencapai 78.277 unit rumah dari target 350.000 unit, atau sekitar 22,36 persen. Pemerintah menargetkan percepatan penyaluran agar capaian tersebut dapat memenuhi rencana tahunan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, rapat bersama Danantara Indonesia juga membahas optimalisasi aset perumahan milik BUMN melalui inventarisasi rumah susun yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. Selain itu, program Gentengisasi untuk peningkatan kualitas rumah masyarakat turut memperoleh dukungan dari sektor perbankan, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pembahasan juga menyinggung penyelesaian rumah susun Meikarta, mulai dari proses serah terima hibah, due diligence legalitas tanah oleh Danantara, hingga penunjukan BUMN pelaksana proyek. Sebagai bagian dari percepatan, pemerintah bersama Danantara juga tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengurai berbagai persoalan strategis di sektor perumahan dan kawasan permukiman. (ANT/RAI)