Jakarta, AFU.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan keras terkait jalannya proses persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Yusril menekankan bahwa persidangan tersebut harus mampu menunjukkan wibawa negara serta integritas penegakan hukum yang kuat.
Menurut Yusril, profesionalitas dalam persidangan ini sangat krusial agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat yang tengah memantau perkembangan kasus tersebut secara luas.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Komitmen pada Independensi dan Astacita
Dalam penjelasannya, Yusril menuturkan bahwa pemerintah secara tegas berkomitmen untuk menghormati independensi lembaga peradilan.
Hal ini berkaitan erat dengan penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia mengharapkan agar seluruh proses persidangan dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Militer yang berlaku.
Dengan kepatuhan pada aturan tersebut, diharapkan para terdakwa mendapatkan proses hukum yang profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial.
Yusril juga mengaitkan penegakan hukum ini dengan visi besar pemerintahan saat ini.
"Ini sejalan dengan delapan Astacita atau delapan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya merupakan reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.
Menolak Intervensi
Meskipun pemerintah menaruh harapan besar pada hasil persidangan, Yusril menekankan bahwa sikap tersebut jangan dimaknai sebagai bentuk campur tangan atau intervensi terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan di mana kekuasaan yudikatif harus bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum. Oleh karena itu, proses peradilan yang berjalan secara terbuka dan adil akan berdampak signifikan terhadap citra Indonesia, baik di mata masyarakat domestik maupun dunia internasional.
"Hal ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah," tegas Yusril.
Harapan pada Profesionalitas Hakim
Dalam perkara ini, Yusril meminta majelis hakim untuk bertindak seadil-adilnya. Ia menyatakan bahwa apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan harus memiliki keberanian untuk membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan.
Saat ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah mengadili empat prajurit TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Keempatnya didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dengan motif untuk memberikan "efek jera" atas kritik korban terhadap institusi TNI.
Atas perbuatan tersebut, keempat terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Perhatian publik kini tertuju sepenuhnya pada putusan majelis hakim, menyusul jalannya persidangan pada Rabu (6/5/2026) lalu yang menyoroti konstruksi perkara serta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para personel tersebut.
Masyarakat berharap fakta-fakta persidangan dapat menjadi dasar utama dalam menghasilkan keputusan yang mencerminkan keadilan sejati. (ANT/FAD)