JAKARTA, AFU.ID — Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Prof. Andi Muhammad Asrun, menyarankan pemerintah melalui Kementerian Hukum membentuk tim pakar guna mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
"Menteri Hukum itu harus menunjuk tim pakar," ujarnya dikutip Sabtu (18/7/2026). Menurutnya, PP KUHP mendesak diterbitkan sebagai pedoman aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP baru tersebut. Asrun, yang juga menjabat Anggota Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim, mencontohkan model pelibatan tim pakar yang pernah diterapkan dalam penyusunan KUHAP pascareformasi.
Ia meyakini setiap akademisi yang diundang untuk membahas persoalan hukum semacam ini pasti akan bersedia hadir. "Karena itu kewajiban sosialnya," katanya menegaskan. Kehadiran PP ini dinilai krusial untuk memastikan KUHP baru dapat diterapkan secara efektif, mengingat banyaknya substansi yang berubah dan perlu segera menjadi pedoman kerja aparat penegak hukum.
Setidaknya terdapat empat PP yang dimandatkan KUHP, yakni aturan soal tata cara dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat, tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana 20 tahun, tata cara pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan, serta pelaksanaan pidana bagi individu dan korporasi.
Tim tersebut terdiri atas gabungan akademisi dan praktisi hukum yang bekerja tanpa dibayar layaknya konsultan, melainkan hanya mendapat penggantian biaya transportasi. Skema ini dinilai jauh lebih efisien dari segi anggaran dibanding menyewa tenaga ahli secara kontrak formal. Ia menegaskan keterlambatan penerbitan PP KUHP berisiko menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjalankan undang-undang baru tersebut di lapangan.
Karena itu, ia mendorong DPR RI, khususnya Komisi III, untuk terus mengingatkan pemerintah agar segera menuntaskan aturan turunan ini. "Kinerjanya cukup bagus," ucapnya. Asrun memastikan kalangan akademisi tidak akan keberatan dilibatkan sebagai tim pakar, sebab hal itu dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab sosial seorang dosen.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (15/7/2026), mengungkapkan baru satu dari tiga PP yang sedang disusun telah resmi diterbitkan, yakni PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat atau the living law. Sementara itu, tiga PP lainnya, termasuk PP KUHAP, disebutnya masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini. (NAD)