Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan awak kapal perikanan berusia minimal 18 tahun untuk memiliki kontrak kerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan sanksi pencabutan izin operasional bagi yang melanggar. Aturan ini sejalan dengan Konvensi ILO Nomor 188 yang mengatur hak dan keselamatan kerja awak kapal, serta dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap dugaan pelanggaran, termasuk perdagangan orang dan perekrutan ilegal. KKP juga menyediakan saluran pengaduan untuk menyelesaikan perselisihan kerja dan telah melatih ribuan awak kapal dalam pelatihan keselamatan dasar.
Sejumlah anak buah kapal melakukan bongkar muat ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paotere Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/Arnas Padda
JAKARTA, AFU.ID – Awak kapal perikanan kini wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki kontrak kerja, serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kapal yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.
Regulasi tersebut menerapkan standar Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan. Peraturan menteri itu diterbitkan setelah pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Konvensi tersebut mengatur hak awak kapal, keselamatan dan kesehatan kerja, kondisi hidup di atas kapal, pemeriksaan medis, serta jaminan sosial.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif mengatakan setiap awak kapal juga harus mempunyai Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan sehat. Penempatan awak kapal harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang berada di bawah pengawasan syahbandar perikanan. Sementara hubungan antara awak dan pemilik atau operator kapal harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja Laut.
KKP menyiapkan sanksi administratif berupa pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin operasional kapal. Dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. “kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal,” kata Lotharia dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Pengawasan akan dilakukan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, dan pemeriksaan kepatuhan terhadap standar kerja. Pengawasan juga menyasar dugaan tindak pidana perdagangan orang, perekrutan ilegal, serta eksploitasi awak kapal perikanan. KKP bekerja sama dengan Satuan Tugas TPPO, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak 2021, kementerian juga menyediakan saluran pengaduan untuk menangani perselisihan kerja dan dugaan pelanggaran hak awak kapal. Sebagai bagian dari peningkatan kompetensi, sebanyak 3.584 awak kapal perikanan telah mengikuti pelatihan Basic Safety Training Fisheries dan memperoleh Buku Pelaut Perikanan. KKP sebelumnya menangani dugaan perdagangan orang terhadap 21 calon awak kapal KM Awindo 2A. Perkara tersebut telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar. (FAD)