Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri. (Foto: DPR RI)
AFU.ID - Komisi VIII DPR RI berkomitmen mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah ini diambil guna menyesuaikan regulasi dengan dinamika terkini serta memastikan distribusi nilai manfaat bagi jemaah dilakukan secara lebih transparan, adil, dan proporsional.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini sangat krusial untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih berkualitas bagi seluruh umat Islam di Indonesia.
"Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang, guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia," ujar Abidin dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Jumat 13 Maret 2026.
Menurut Abidin, pengelolaan dana yang akuntabel merupakan kunci untuk memenuhi asas keadilan. Hal ini juga bertujuan menghapus prasangka atau keluhan jemaah terkait ketidakadilan distribusi dana yang selama ini terjadi.
Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah resmi disetujui sebagai Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses harmonisasi mendalam di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang melibatkan seluruh fraksi.
Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (12/3), Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi mengetok palu persetujuan setelah menanyakan kesepakatan kepada anggota dewan.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab serentak dengan kata "setuju" oleh para peserta sidang.
Saat ini, RUU Pengelolaan Keuangan Haji telah masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional. Komisi VIII pun mendesak Pemerintah untuk segera menyiapkan Daftar Isian Masalah (DIM) agar pembahasan bersama dapat segera dilaksanakan. (*)