AFU.ID - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong pemerintah untuk segera menciptakan terobosan nyata dalam melindungi pekerja kelompok tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, langkah ini merupakan amanat sah dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mewajibkan negara mendaftarkan serta membayarkan iuran bagi warga miskin.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa 7 April 2026, Edy menekankan pentingnya kehadiran negara bagi pekerja yang tidak memiliki kemampuan finansial mandiri.
“Ini variabel penting bagi negara untuk menjamin seluruh masyarakat agar hidupnya sejahtera, terutama pekerja miskin. Kalau pekerja yang mampu, mereka bisa menyelesaikan sendiri. Tapi pekerja miskin ini yang belum terlindungi,” ujar Edy.
Edy menyayangkan skema PBI selama ini baru terakomodasi di sektor jaminan kesehatan, sementara di sektor ketenagakerjaan masih belum menyentuh kelompok rentan. Ia menyoroti bahwa aturan hukum terkait hal ini sudah eksis selama dua dekade namun implementasinya masih jalan di tempat.
“Undang-undang ini sudah ada sejak 2004, hampir 22 tahun, tapi belum selesai. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Terkait pendanaan, legislator tersebut mengusulkan agar pemerintah mengoptimalkan hasil pengembangan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai kisaran Rp900 triliun hingga Rp920 triliun. Ia menilai, alokasi dari instrumen investasi seperti obligasi bisa menjadi solusi tanpa harus selalu membebani APBN.
“Kalau dari obligasi dikelola sekitar 6 persen saja dari dana tersebut, itu sebenarnya cukup untuk membayar iuran pekerja miskin. Jadi tidak harus selalu menggunakan pajak,” jelas Edy.
Sebagai penutup, Edy menegaskan bahwa kendala utama saat ini bukanlah keterbatasan anggaran, melainkan komitmen dari pembuat kebijakan.
“Ini soal political will. Kalau kita berpihak pada orang miskin, ya ini yang harus kita kerjakan,” pungkasnya. (fad/asw)