Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris. (Foto: DPR RI)
AFU.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak pemerintah untuk melakukan langkah lintas kementerian guna menuntaskan pembayaran hak-hak eks pekerja PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang hingga kini belum menemui titik terang. Charles menegaskan bahwa negara harus hadir secara aktif karena perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan eks pekerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu 18 Februari 2026, Charles menyebut bahwa penjualan aset perusahaan saja tidak akan cukup untuk melunasi kewajiban kepada para pekerja.
“Ini bukan sekadar soal angka. Ada 1.225 orang yang menggantungkan harapan pada penyelesaian masalah ini. Negara tidak boleh lepas tangan,” tegas Charles.
Persoalan ini merupakan buntut panjang dari krisis keuangan yang dialami Merpati Airlines sejak berhenti beroperasi pada 2014. Maskapai pelat merah tersebut resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada Juni 2022, yang kemudian disusul dengan pembubaran perusahaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023. Hingga kini, ribuan mantan karyawan masih menagih hak pesangon dan dana pensiun yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Politisi PDI-Perjuangan ini mengingatkan bahwa konstitusi mengamanatkan perlindungan hak-hak pekerja. Ia memastikan Komisi IX akan membawa persoalan ini ke pembahasan internal dan menindaklanjutinya pada masa sidang berikutnya dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami akan berdiri bersama Bapak-Ibu semua memperjuangkan hak yang seharusnya diterima. Ini tanggung jawab negara,” pungkas Charles. (*)