Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Amnesty International Inggris desak pemerintah Inggris untuk memperluas sanksi terhadap pejabat tinggi Israel. Desakan ini muncul setelah paket sanksi terbaru yang diumumkan Inggris bersama sejumlah negara sekutu belum menyentuh pihak-pihak utama yang dianggap bertanggung jawab atas kekerasan pemukim di Tepi Barat Palestina.
Amnesty menilai paket sanksi yang diumumkan pada Selasa (9/6/2026) hanya menyasar jaringan pendanaan pemukim tetapi belum menjawab akar persoalan yang lebih luas. “Pengumuman hari ini merupakan sebuah langkah, tetapi itu belum cukup,” kata Manajer Respons Krisis Amnesty International Inggris, Kristyan Benedict, dalam pernyataannya, Rabu (10/6/2026). Benedict menegaskan pendekatan yang hanya menargetkan pendanaan tidak cukup untuk menghentikan kekerasan terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.
Sebelumnya, Inggris bersama Australia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, dan Norwegia mengumumkan sanksi terhadap jaringan yang terlibat dalam pendanaan dan fasilitasi serangan pemukim Israel. Kebijakan itu diambil sebagai respons atas meningkatnya kekerasan dan perluasan permukiman di Tepi Barat.
Amnesty menilai sanksi ini tidak menyasar ke pelaku utama. “(Hanya) menyasar jaringan pendanaan pemukim, sementara para menteri yang menjalankan kampanye kekerasan dan genosida ini tidak menghadapi konsekuensi apa pun. Hal itu membiarkan para ‘arsiteknya’ tetap tidak tersentuh,” tegas Benedict.
Amnesty International Inggris kemudian menyerukan agar Inggris juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Orit Strock, Israel Katz, dan mantan pejabat pertahanan Yoav Gallant. Nama Netanyahu dan Gallant sendiri diketahui telah masuk dalam daftar pencarian International Criminal Court (ICC) terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain sanksi individu, Amnesty juga meminta Inggris melarang seluruh bentuk perdagangan dengan permukiman Israel. Mereka turut mendesak penghentian kerja sama ekonomi dan investasi yang dinilai mendukung keberlanjutan pendudukan ilegal serta praktik diskriminatif. “Kewajiban hukumnya sudah jelas, tetapi kemauan politiknya masih belum cukup kuat,” kata Benedict menegaskan sikap organisasi tersebut. (ANT/RAI)