JAKARTA, AFU.ID — Polri memamerkan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp543,2 miliar yang disita dari rangkaian penggeledahan terkait tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Barang bukti itu diperlihatkan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Kabupaten Bogor.
Barang bukti ditampilkan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/07/26). Tumpukan uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, emas batangan, dokumen, telepon seluler, komputer, dan sejumlah kontainer disusun di ruang konferensi pers. Puluhan personel Brimob bersenjata lengkap turut disiagakan di sekitar gedung.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidikan dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tiga perkara yang ditangani meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLN, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia. “Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang,” kata Totok.
Dari Kafe de’Clan di Cipete, penyidik menyita 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai Rp259,15 juta. Polisi mengonversi keseluruhan uang yang ditemukan di lokasi tersebut dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Polisi juga menggeledah sebuah tempat penukaran uang di Cipete dan menyita 71 barang bukti. Di lokasi itu, penyidik menemukan uang dalam 16 mata uang asing dengan nilai setelah dikonversi sekitar Rp7,2 miliar.
Temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di Sentul. Polisi menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta di dalam sebuah brankas. Nilai uang yang disita dari rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar, belum termasuk nilai emas batangan.
Meski telah memamerkan seluruh barang bukti, penyidik belum menguraikan aset yang berkaitan dengan masing-masing perkara. Polisi juga belum mengumumkan pemilik uang dan emas, pihak yang menguasai tempat penyimpanan, maupun tersangka baru dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Seluruh uang, emas, dokumen, dan perangkat elektronik masih didalami untuk menelusuri asal-usul aset serta aliran dananya. Nilai Rp543,2 miliar merupakan hasil konversi uang yang ditemukan dari sejumlah lokasi, bukan nilai kerugian negara dan belum mencakup nilai 74 kilogram emas batangan. (RHU)