JAKARTA, AFU.ID — Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp12,8 miliar. Nilai tersebut berasal dari hasil penyitaan 13.227.800 batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga awal Juni 2026.
Rokok ilegal yang disita memiliki nilai barang sekitar Rp19,64 miliar. Seluruh barang hasil penindakan itu kemudian dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I di halaman Pasar Baru Porong, Sidoarjo, Kamis (11/6/2026).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan penindakan dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Jawa Timur.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat,” kata Rusman.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi dan distribusi sesuai ketentuan.
Rusman menilai keberadaan rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk tersebut beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal.
“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Arie Fianto Syofian menjelaskan bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sebagian dana tersebut digunakan untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perlindungan bagi pekerja rentan dan buruh di sektor industri hasil tembakau.
Dengan demikian, penindakan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga menjaga penerimaan negara yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk berbagai program perlindungan sosial. (RHU)