SURABAYA, AFU.ID — Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Jalan Tampomas, Surabaya, Kamis (19/2/2026) siang. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan mencurigakan.
“Penggeledahan yang dilakukan di rumah Surabaya ini diduga berkaitan dengan pihak yang menampung, menjual, dan juga mengolah emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” ujar Ade Safri di lokasi.
Menurutnya, aliran transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dalam negeri hingga perusahaan pemurnian yang mengekspor emas ke luar negeri. Sumber emas disebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Ade Safri menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara TPPU dengan tindak pidana asal berupa aktivitas bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas hasil PETI.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang bersumber dari tambang ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan dan menganalisis barang bukti dari tiga lokasi penggeledahan, yakni satu rumah di Surabaya serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk yang terdiri atas toko emas dan sebuah rumah. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinyatakan cukup.
Selain itu, sebanyak 37 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara. Kasus ini juga berkaitan dengan penanganan tambang emas ilegal oleh Polda Kalimantan Barat yang sebelumnya telah diputus di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022 dengan terdakwa berinisial FL.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut guna memutus mata rantai peredaran emas ilegal sekaligus aliran dana hasil kejahatan yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar. (bs)