JAKARTA, AFU.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden membentuk lembaga khusus untuk menangani konflik agraria struktural yang terus berlarut di berbagai daerah. Lembaga tersebut diminta berada langsung di bawah Presiden agar penyelesaian sengketa tanah tidak lagi terhambat ego sektoral, tumpang tindih aturan, dan pembagian kewenangan antarkementerian.
Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan lembaga khusus tersebut harus memiliki kewenangan, aparatur, dan anggaran yang memadai untuk mengoordinasikan penyelesaian konflik agraria. “Membentuk lembaga penyelesaian konflik agraria yang terpadu dan berada langsung di bawah Presiden, dengan mandat, kewenangan, aparatur, dan anggaran yang memadai,” kata Uli dalam keterangan pers, dikutip Rabu (15/7/2026)
Menurut Komnas HAM, penanganan konflik agraria selama ini melibatkan banyak instansi dengan kewenangan yang saling bersinggungan. Kondisi tersebut membuat penyelesaian sengketa berjalan lambat dan hak masyarakat yang terdampak sulit dipulihkan. Kajian itu merupakan tindak lanjut Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi.
Aturan tersebut disusun untuk memastikan rekomendasi tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar menghasilkan pemulihan bagi korban. Komnas HAM menilai penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan mengakhiri perselisihan administratif atau menentukan pihak yang berhak atas lahan. Pemerintah juga harus memulihkan hak masyarakat yang kehilangan tanah, tempat tinggal, sumber penghidupan, dan rasa aman.
“Perhatian utama Komnas HAM tidak hanya terletak pada penyelesaian konflik, tetapi juga pada pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak,” ujar Uli. Konflik agraria disebut telah berdampak terhadap pemenuhan sejumlah hak dasar warga, mulai dari hak atas kesejahteraan, keadilan, rasa aman, hingga hak untuk hidup. Masyarakat adat dan kelompok rentan dinilai menjadi pihak yang paling sering terdampak karena memiliki posisi tawar yang lemah saat berhadapan dengan pemerintah, aparat, maupun perusahaan.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengatakan Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN. Kajian tersebut juga disiapkan sebagai masukan bagi kementerian dan lembaga yang membidangi kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan,” kata Putu. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar kebijakan pada satu sektor tidak kembali memicu perselisihan di sektor lain.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujarnya. Komnas HAM berpandangan penyelesaian konflik agraria memerlukan pembenahan menyeluruh terhadap kelembagaan dan regulasi. Kebijakan pertanahan juga harus disusun secara partisipatif dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai dasar utama.
Selain meminta pembentukan lembaga khusus, Komnas HAM mendesak Kementerian ATR/BPN menjalankan redistribusi tanah secara adil dan transparan. Pemerintah juga diminta memperkuat pemetaan partisipatif untuk mengakui wilayah masyarakat adat dan masyarakat lokal serta membuka akses data pertanahan kepada publik. “Mendorong Kementerian ATR/BPN melaksanakan redistribusi tanah secara adil, transparan, dan berbasis hak asasi manusia,” kata Uli. (FAD)