AFU.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi menyepakati lima poin utama guna memperbaiki tata kelola jaminan sosial kesehatan yang terintegrasi.
Salah satu keputusan krusial dalam pertemuan tersebut adalah kepastian bahwa iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akan tetap dibayarkan pemerintah selama tiga bulan ke depan.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sari Yuliati dan Saan Mustopa, serta dihadiri jajaran menteri termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Mensos Saifullah Yusuf.
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco saat membacakan kesimpulan rapat yang berlangsung selama dua jam tersebut.
Selain jaminan pembayaran iuran, poin kedua dan ketiga kesepakatan menyoroti pentingnya akurasi data kemiskinan.
DPR dan Pemerintah sepakat untuk melakukan validasi ulang terhadap data desil menggunakan data pembanding terbaru agar anggaran APBN tepat sasaran.
“Kedua, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, Pemda, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru. Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” ujar Dasco.
DPR juga menekankan perlunya transparansi dari pihak BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
Hal ini terutama berkaitan dengan status kepesertaan masyarakat agar tidak terjadi pemutusan layanan secara sepihak tanpa pemberitahuan.
“Keempat, DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda,” tambah Dasco.
Sebagai penutup, kesepakatan kelima berfokus pada visi jangka panjang pemerintah untuk menyatukan seluruh data jaminan kesehatan nasional ke dalam satu sistem yang terpadu.
“Kelima, DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal,” pungkas Ketua Harian Partai Gerindra ini.