AFU.id

Konflik Agraria di Luwu Timur: Proyek Strategis Nasional PT IHIP Tumbalkan Petani Laoli

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Konflik agraria terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, di mana ratusan Petani Laoli mengalami penggusuran paksa dan kekerasan oleh aparat demi pembangunan Proyek Strategis Nasional PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP). Pada 30-31 Juli 2026, aparat melakukan penggusuran yang mengakibatkan 17 rumah roboh dan puluhan petani terluka, sementara pendamping hukum juga menjadi korban kekerasan saat mencoba memberikan advokasi. Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menilai tindakan ini sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, serta mendesak pihak berwenang untuk menghentikan penggusuran dan melakukan evaluasi terhadap status proyek tersebut.

Konflik Agraria di Luwu Timur: Proyek Strategis Nasional PT IHIP Tumbalkan Petani Laoli
Petani menghadang puluhan aparat Satpol PP Luwu Timur yang akan melakukan penggusuran lahan mereka (Dok. Koalisi Rakyat Sulsel lawan PSN)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke kiri

Kiri50%
Suara
Pikiran Rakyat
Netral25%
TV One News
Kanan25%
Media Indonesia

Secara historis, Petani Laoli telah menguasai dan menggarap lahan seluas kurang lebih 395 hektare tersebut sejak tahun 1998. Selama lebih dari 28 tahun, warga telah membuka, mengolah, menanami, dan membangun ekosistem sosial-ekonomi yang utuh, mulai dari kebun produktif, permukiman, hingga tempat ibadah. Namun pada tahun 2024, Pemkab Luwu Timur secara sepihak mengklaim wilayah tersebut sebagai Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah daerah melalui sertifikat yang diduga terbit tanpa melibatkan masyarakat.

Penerbitan HPL tersebut dinilai sarat dengan kejanggalan yuridis. Pemkab mengklaim HPL berasal dari hibah Hak Pakai PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk.) atas lahan kompensasi PLTA Karebbe, tetapi penelusuran data spasial menunjukkan bahwa lokasi lahan kompensasi tersebut sama sekali tidak cocok dengan peta HPL yang mencaplok tanah garapan warga. Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, sebelum HPL diterbitkan wajib dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap penguasaan fisik dan data yuridis. Pemkab Luwu Timur mengabaikan keberadaan fisik warga dan justru mengambil jalan pintas dengan menitipkan uang santunan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan tanpa melalui tahapan pengadaan tanah yang sah dan partisipatif.

M. Ismail mempertanyakan keabsahan proses tersebut, “Bagaimana mungkin tanah yang di atasnya sudah berdiri permukiman, kebun produktif, dan masjid selama puluhan tahun tiba-tiba diterbitkan sertifikat HPL tanpa pernah ada verifikasi lapangan yang terbuka dan melibatkan petani. Ini yang kami duga kuat sebagai proses manipulasi hukum dalam terbitnya HPL yang menyimpangi aturan yang mengharuskan adanya verifikasi fisik objek," ujarnya.

Penerapan HPL yang berakar dari UU Cipta Kerja ini dinilai telah melencengkan konsep Hak Menguasai Negara (HMN) menjadi pemilik tanah mutlak (domain owner), yang secara brutal menghidupkan kembali asas kolonial domein verklaring serta melanggar UUPA 1960 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ismail menegaskan, eskalasi konflik ini sebenarnya sudah diprediksi. Pada Februari 2026, Petani Laoli telah mengadukan ancaman penggusuran ini ke Komnas HAM.

Merespons hal tersebut, Komnas HAM telah mengeluarkan seruan tertulis yang meminta Pemkab Luwu Timur menunda seluruh rencana penggusuran hingga dicapai kesepakatan damai. KOmnas HAM juga mengingatkan, pengabaian pengaduan ini berpotensi memicu pelanggaran HAM berat. Namun, rekomendasi resmi tersebut diabaikan total oleh Pemkab Luwu Timur yang menjadikan status PSN sebagai tameng untuk mengalihkan konflik agraria menjadi operasi keamanan.

Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menegaskan, pemusnahan permukiman dan kekerasan ini melanggar berbagai aturan konstitusi dan hukum internasional. Pemkab Luwu Timur dnilai telah melanggar UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4), TAP MPR IX/2001, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 5/1960 (UUPA), UU No. 2/2012, dan Perma No. 1/2023 (Anti-SLAPP). Pemkab juga dinilai telah melanggar ICESCR (UU No. 11/2005), Komentar Umum No. 7 Komite CESCR PBB, serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Asasi Petani (UNDROP 2018).

Atas krisis ini, Koalisi mengajukan desakan tegas kepada Pemkab Luwu Timur untuk segera menghentikan penggusuran paksa dan menarik seluruh Satpol PP. Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Panglima TNI mendesak agar seluruh personel kepolisian dan militer ditarik dari lokasi serta mengusut oknum yang melakukan kekerasan fisik. Pemerintah Pusat juga didesak untuk melakukan evaluasi total dan membatalkan status PSN PT IHIP. Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan diminta untuk segera turun langsung ke lapangan guna memverifikasi pelanggaran serta memberikan perlindungan darurat bagi warga dan perempuan petani yang mengalami trauma dan kekerasan.

MAR

Berita Terkait

Pilihan Redaksi