Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Konflik Agraria di Luwu Timur: Proyek Strategis Nasional PT IHIP Tumbalkan Petani Laoli
Bagikan:
Penulis: Agung Riyadi
Ringkasan Berita
Konflik agraria terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, di mana ratusan Petani Laoli mengalami penggusuran paksa dan kekerasan oleh aparat demi pembangunan Proyek Strategis Nasional PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP). Pada 30-31 Juli 2026, aparat melakukan penggusuran yang mengakibatkan 17 rumah roboh dan puluhan petani terluka, sementara pendamping hukum juga menjadi korban kekerasan saat mencoba memberikan advokasi. Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menilai tindakan ini sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, serta mendesak pihak berwenang untuk menghentikan penggusuran dan melakukan evaluasi terhadap status proyek tersebut.
Petani menghadang puluhan aparat Satpol PP Luwu Timur yang akan melakukan penggusuran lahan mereka (Dok. Koalisi Rakyat Sulsel lawan PSN)
Sentimen Berita
50% sumber condong ke kiri
Kiri50%
Netral25%
Kanan25%
JAKARTA, AFU.ID - Konflik agraria berdarah kembali pecah di Indonesia. Kali ini, ratusan warga Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi korban penggusuran paksa dan kekerasan aparat demi memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP). Peristiwa mencekam yang terjadi pada Kamis pagi (30/7/2026) hingga Jumat (31/7/2026) ini memicu gelombang protes keras dari koalisi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum.
Laporan yang diterima redaksi Afu.id dari Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mengungkapkan, penggusuran paksa tersesbut dimulai pada Kamis dini hari. Aksi penggusuran dimobilisasi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan menerjunkan sedikitnya 10 unit truk berisikan ratusan personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), didukung penuh oleh aparat Kepolisian serta TNI. Aparat menerobos masuk ke area pemukiman saat warga berkumpul secara damai untuk mempertahankan tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Bentrokan tak terhindarkan ketika alat berat dan petugas memaksakan pembongkaran. Akibat dari aksi tersebut, 17 rumah petani dirobohkan dan dibongkar paksa, sehingga 30-an jiwa terpaksa mengungsi di bangunan mushola yang tersisa. Para petani yang teriri dari laki-laki dan perempuan juga mengalami luka-luka akibat tindak kekerasan aparat. Para petani ada yang dipiting, diseret, hingga diinjak. Beberapa di antaranya sempat diborgol.
Pendamping Hukum dari LBH turut mengalami tindakan kekerasan fisik saat mencoba melakukan advokasi. Bahkan, pada Jumat pagi (31/7/2026), di saat warga pengungsian sedang bahu-membahu menyiapkan sarapan pagi di dekat mushola, aparat kembali melakukan pengosongan paksa dengan merobohkan sisa-sisa rangka dan atap seng tempat warga berteduh.
Tidak hanya warga, pendamping hukum di lapangan yang mencoba melakukan advokasi dan perlindungan hukum pun tak luput dari tindakan kekerasan fisik tersebut. M. Ismail, perwakilan Koalisi, menegaskan keprihatinannya terkait penggusuran paksa petani demi Proyek Strategis Nasional (PSN) ini. “Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur, tidak sekadar pelanggaran hukum yang nyata, tapi juga peristiwa kemanusiaan yang dilanggar tanpa belas asih sama sekali terhadap warga negara, yang akan berdampak traumatik di masa depan,” ujar Ismail dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Afu.id, Sabtu (1/8/2027).
M. Ismail menambahkan, peristiwa di Desa Harapan bukan sekadar penggusuran lahan biasa, melainkan bentuk nyata dari penggunaan kekuatan penuh instrumen negara untuk merampas ruang hidup rakyat demi melayani kepentingan investasi privat. "Negara hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan berubah menjadi alat pemukul untuk memastikan proyek investasi berjalan tanpa hambatan, meskipun harus mengorbankan darah, air mata, hak atas tanah, dan masa depan warga sipil," paparnya.
Tindakan kekerasan terhadap pendamping hukum di lokasi juga disorot tajam karena dinilai sebagai bentuk pembungkaman ekspresi hukum untuk menciptakan efek ketakutan bagi para pembela HAM. Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, mengungkapkan, kekerasan terhadap pendamping hukum adalah bentuk pembungkaman ekspresi hukum untuk memicu efek ketakutan.
Sukrianto memaparkan, warga dan tim advokasi sedang menjalankan hak konstitusional menolak penggusuran, bukan kriminal. Aksi represif aparat ini melanggar prinsip Anti-SLAPP Perma No. 1/2023 dan membungkam hak atas informasi. "Pengerahan pasukan ini secara langsung membatasi akses warga dan jurnalis untuk merekam serta menyebarluaskan kondisi faktual di lokasi konflik," tegasnya.
Tekanan terhadap warga tidak berhenti di situ. Dalam kondisi pengungsian pada Jumat pagi, 31 Juli 2026, Pemda Luwu Timur kembali melanjutkan upaya paksa pengosongan. Aparat dikerahkan kembali untuk membongkar sisa rangka bangunan rumah dan atap seng yang didirikan di samping mushola sebagai tempat berteduh sementara. Atas tindakan ini, M. Ismail mendesak agar Pemda Luwu Timur segera menghentikan pendekatan kekerasan, karena peristiwa ini telah disaksikan masyarakat Indonesia sebagai wajah buruk pemerintah dalam memuluskan investasi yang berpotensi memicu gejolak sosial lebih besar di masa depan.
Kejanggalan Juridis dan Klaim Tanah Sepihak
Secara historis, Petani Laoli telah menguasai dan menggarap lahan seluas kurang lebih 395 hektare tersebut sejak tahun 1998. Selama lebih dari 28 tahun, warga telah membuka, mengolah, menanami, dan membangun ekosistem sosial-ekonomi yang utuh, mulai dari kebun produktif, permukiman, hingga tempat ibadah. Namun pada tahun 2024, Pemkab Luwu Timur secara sepihak mengklaim wilayah tersebut sebagai Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah daerah melalui sertifikat yang diduga terbit tanpa melibatkan masyarakat.
Penerbitan HPL tersebut dinilai sarat dengan kejanggalan yuridis. Pemkab mengklaim HPL berasal dari hibah Hak Pakai PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk.) atas lahan kompensasi PLTA Karebbe, tetapi penelusuran data spasial menunjukkan bahwa lokasi lahan kompensasi tersebut sama sekali tidak cocok dengan peta HPL yang mencaplok tanah garapan warga. Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, sebelum HPL diterbitkan wajib dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap penguasaan fisik dan data yuridis. Pemkab Luwu Timur mengabaikan keberadaan fisik warga dan justru mengambil jalan pintas dengan menitipkan uang santunan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan tanpa melalui tahapan pengadaan tanah yang sah dan partisipatif.
M. Ismail mempertanyakan keabsahan proses tersebut, “Bagaimana mungkin tanah yang di atasnya sudah berdiri permukiman, kebun produktif, dan masjid selama puluhan tahun tiba-tiba diterbitkan sertifikat HPL tanpa pernah ada verifikasi lapangan yang terbuka dan melibatkan petani. Ini yang kami duga kuat sebagai proses manipulasi hukum dalam terbitnya HPL yang menyimpangi aturan yang mengharuskan adanya verifikasi fisik objek," ujarnya.
Penerapan HPL yang berakar dari UU Cipta Kerja ini dinilai telah melencengkan konsep Hak Menguasai Negara (HMN) menjadi pemilik tanah mutlak (domain owner), yang secara brutal menghidupkan kembali asas kolonial domein verklaring serta melanggar UUPA 1960 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ismail menegaskan, eskalasi konflik ini sebenarnya sudah diprediksi. Pada Februari 2026, Petani Laoli telah mengadukan ancaman penggusuran ini ke Komnas HAM.
Merespons hal tersebut, Komnas HAM telah mengeluarkan seruan tertulis yang meminta Pemkab Luwu Timur menunda seluruh rencana penggusuran hingga dicapai kesepakatan damai. KOmnas HAM juga mengingatkan, pengabaian pengaduan ini berpotensi memicu pelanggaran HAM berat. Namun, rekomendasi resmi tersebut diabaikan total oleh Pemkab Luwu Timur yang menjadikan status PSN sebagai tameng untuk mengalihkan konflik agraria menjadi operasi keamanan.
Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menegaskan, pemusnahan permukiman dan kekerasan ini melanggar berbagai aturan konstitusi dan hukum internasional. Pemkab Luwu Timur dnilai telah melanggar UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4), TAP MPR IX/2001, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 5/1960 (UUPA), UU No. 2/2012, dan Perma No. 1/2023 (Anti-SLAPP). Pemkab juga dinilai telah melanggar ICESCR (UU No. 11/2005), Komentar Umum No. 7 Komite CESCR PBB, serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Asasi Petani (UNDROP 2018).
Atas krisis ini, Koalisi mengajukan desakan tegas kepada Pemkab Luwu Timur untuk segera menghentikan penggusuran paksa dan menarik seluruh Satpol PP. Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Panglima TNI mendesak agar seluruh personel kepolisian dan militer ditarik dari lokasi serta mengusut oknum yang melakukan kekerasan fisik. Pemerintah Pusat juga didesak untuk melakukan evaluasi total dan membatalkan status PSN PT IHIP. Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan diminta untuk segera turun langsung ke lapangan guna memverifikasi pelanggaran serta memberikan perlindungan darurat bagi warga dan perempuan petani yang mengalami trauma dan kekerasan.