AFU.ID, JAKARTA - Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama perwakilan pemerintah secara resmi memulai rapat kerja perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).
Rapat tersebut berlangsung untuk menindaklanjuti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Pemerintah RI telah serahkan.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyampaikan bahwa revisi UU tersebut sejalan dengan perubahan paradigma dari distributive justice menjadi restorative justice.
Terlebih lagi setelah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru pada Januari 2026.
Pemerintah RI pun menunjuk lima kementerian, yakni Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski sempat ada laporan dari tenaga ahli terkait banyaknya substansi yang berubah dalam DIM pemerintah, Willy Aditya mengklarifikasi bahwa perubahan tersebut hanyalah reposisi pasal.
Untuk menyamakan persepsi, Komisi XIII DPR RI dan pemerintah akan melakukan rapat konsinyering sebelum membentuk Panitia Kerja (Panja).
“Nah, untuk menghindari miskomunikasi di dalam sidang, kami melakukan konsinyering, tim dapur bertemu Rabu dan Kamis ini, untuk kemudian Senin depan kami sudah mulai Panja,” tuturnya.
“Secara substansi tidak ada yang berubah, hanya reposisi pasal-pasalnya,” tambah Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menyatakan, semangat dari RUU PSDK adalah untuk menghadirkan humanisme dalam hukum pidana di tanah air.
Terutama untuk tindak pidana khusus, seperti kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).