JAKARTA, AFU.ID — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan rompi tahanan oranye pada Kamis, (4/6/2026) pagi.
Berdasarkan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Silmy berjalan menuju mobil tahanan sekitar pukul 08.36 WIB. Ia sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah namanya dicari penyidik dalam rangkaian OTT Imigrasi.
Selain Silmy, sejumlah pejabat imigrasi juga terlihat memakai rompi oranye KPK. Mereka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Empat orang lain juga tampak keluar dengan rompi tahanan KPK. Mereka diduga menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut berlangsung pada 2 sampai 3 Juni 2026 dan menjadi operasi tangkap tangan ke-11 KPK sepanjang tahun ini.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dokumen yang diduga dimainkan antara lain Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Kartu Izin Tinggal Tetap.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK juga menyita ratusan gram emas, uang dalam bentuk valuta asing, rekening, dan 33 kendaraan. Barang bukti itu membuat perkara izin tinggal WNA tidak lagi terlihat sebagai pungutan kecil di loket layanan.
Kasus ini menunjukkan dugaan permainan izin tinggal WNA bergerak dari kantor layanan daerah hingga pejabat pusat. Jika dokumen tinggal orang asing dapat diurus lewat perantara dan transaksi gelap, dampaknya menyentuh tata kelola imigrasi, keamanan negara, dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.
KPK belum memerinci seluruh konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang ditahan. Penjelasan resmi dibutuhkan untuk memastikan alur transaksi, pihak pemberi, pihak penerima, dan jaringan perantara dalam pengurusan izin tinggal WNA. (RHU)