JAKARTA, AFU.ID — Pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di dua Kantor Imigrasi di Bali menjadi ladang pemerasan dengan tarif setoran ilegal mulai Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen. Pungutan itu diminta di luar biaya resmi agar permohonan KITAS, KITAP, maupun dokumen keimigrasian lainnya segera diproses.
Temuan tersebut terungkap dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim. Fakta itu diperoleh setelah penyidik memeriksa enam saksi di Bali yang berasal dari biro jasa pengurusan visa hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan besaran setoran bervariasi untuk setiap proses pengajuan dokumen. KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap), ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut penyidik, para WNA maupun biro jasa terpaksa memberikan uang di luar tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Jika tidak membayar, pengajuan izin tinggal akan sengaja diperlambat atau tidak diproses oleh oknum petugas. "Kalau biro jasa tidak membayarkan setoran tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik. Artinya, ada tindakan mempersulit yang dilakukan oknum keimigrasian," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta Barat sebelum penyidikan berkembang ke Jawa Barat dan Bali. Di tengah proses tersebut, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, mendatangi KPK untuk menyerahkan diri.
Penyidik mengatakan praktik pemerasan berlangsung saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Namun, rangkaian pungutan liar itu disebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dan diduga menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar.
Menurut KPK, dana tersebut dikumpulkan melalui pembayaran tunai, transfer, hingga perantara untuk menyamarkan aliran uang. Selanjutnya, uang hasil pemerasan dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum setiap hari Jumat, dengan Silmy menerima sekitar Rp100 juta setiap pekan. (ANT/RAI)