JAKARTA, AFU.ID — Ratifikasi Indonesia atas Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai belum cukup. Organisasi masyarakat sipil bidang kelautan dan perikanan, EKOMARIN, mengingatkan pemerintah tidak boleh menurunkan standar perlindungan pekerja perikanan yang diamanatkan konvensi tersebut melalui revisi dan penyesuaian regulasi nasional, sebab tantangan sesungguhnya bukan pada penandatanganan di atas kertas, melainkan pada implementasi di lapangan.
Ratifikasi ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak awak kapal perikanan, meningkatkan standar keselamatan kerja di laut, serta mendorong praktik perikanan yang menghormati hak asasi manusia. Namun, EKOMARIN menegaskan, ketentuan fleksibilitas atau pengecualian dalam Konvensi ILO 188/2007 tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan standar perlindungan nelayan dan pekerja perikanan. Salah satu perubahan yang dinilai wajib dilakukan adalah kewajiban adanya perjanjian kerja laut sesuai standar konvensi sebagai syarat perizinan usaha perikanan tangkap bagi kapal berukuran lebih dari 5 GT.
EKOMARIN juga menyoroti realitas armada perikanan nasional, di mana lebih dari 90 persen didominasi kapal skala kecil. Sebagian besar nelayan beroperasi dengan keterbatasan modal, teknologi, akses pembiayaan, dan perlindungan sosial. “Dalam kondisi itu, penerapan kewajiban baru tanpa dukungan memadai berpotensi meningkatkan biaya operasional, memperberat beban administrasi, dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian nelayan kecil,” kata Manajer Jaringan dan Lapangan Ekomarin, Oki Putra dalam keterangan yang diterima redaksi AFU.ID Rabu (8/7/2026).
EKOMARIN menegaskan pemerintah harus membedakan penerapan kewajiban berdasarkan ukuran kapal, karakteristik usaha, dan kapasitas ekonomi pelaku usaha bukan menerapkan satu standar untuk semua. Kebijakan yang tidak proporsional, menurut EKOMARIN, berisiko memperlebar kesenjangan antara nelayan tradisional dan perusahaan perikanan berskala besar. Atas dasar itu, EKOMARIN mendesak pemerintah segera mengambil lima langkah konkret.
Pertama, menyusun regulasi turunan ILO 188 dengan konsultasi bermakna bersama organisasi nelayan, masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha perikanan. Kedua, memberikan pengecualian atau penyesuaian kewajiban administratif bagi kapal perikanan skala kecil sesuai karakteristik operasi penangkapan ikan di Indonesia. Ketiga, menyediakan dukungan pembiayaan, subsidi peralatan keselamatan, dan insentif bagi nelayan kecil agar mampu memenuhi standar keselamatan dan ketenagakerjaan.
Keempat, memperkuat sistem perlindungan sosial, jaminan kecelakaan kerja, dan akses layanan kesehatan bagi nelayan dan awak kapal. Kelima, memastikan pengawasan dan penegakan hukum difokuskan pada penghapusan kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi tenaga kerja di kapal berisiko tinggi, tanpa menambah beban yang tidak proporsional bagi nelayan tradisional.
EKOMARIN menegaskan perlindungan pekerja perikanan tidak boleh dipisahkan dari perlindungan keberlangsungan mata pencaharian nelayan kecil, dan mengingatkan standar internasional hanya akan memberikan manfaat apabila diterapkan secara adil, inklusif, dan didukung kebijakan afirmatif yang menjawab realitas sosial-ekonomi masyarakat pesisir Indonesia. (NAD)