JAKARTA, AFU.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan beberapa "hadiah" penting untuk para buruh di Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026). Salah satunya adalah Prabowo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) nomor 188 yang mencakup perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.
"Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus. Semuanya, nanti kurang lebih ada enam juta nelayan, yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia. Hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera," tegas Presiden, seperti dikutip ANTARA.
Ada beberapa poin krusial dari konvensi tersebut, yang terutama adalah aturan agar awak kapal harus mendapat kelayakan tempat tinggal di atas kapal, ketersediaan makanan dan air minum yang cukup, memiliki perjanjian kerja tertulis, serta mendapatkan hak jaminan sosial. Kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo di Monas ini memang terlihat sangat progresif, terutama karena menyasar sektor-sektor yang selama ini "abu-abu", khususnya soal Anak Buah Kapal.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 adalah langkah besar yang sudah ditunggu belasan tahun. Sektor perikanan adalah salah satu pekerjaan paling berbahaya di dunia karena dinilai merupakan pekerjaan yang dirty (kotor), dangerous (berbahaya) dan difficult (sulit).
Untuk diketahui Konvensi ILO 188 mewajibkan standar minimum yang ketat seperti jam istirahat yang cukup, jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan yang terpenting adalah Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang jelas. Secara positif, ratifikasi ini membuat Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas bagi pekerja kapal dan nelayan. Dampaknya akan emperkuat posisi tawar pelaut Indonesia di mata internasional dan mengurangi praktik perbudakan modern di kapal asing maupun domestik.
Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 memberikan keadilan bagi tenaga kerja sektor perikanan. Menurut Huda, ratifikasi ini memberikan kepastian bagi pekerja perikanan lantaran mengatur jam kerja, istirahat minimum, pengaduan, bahkan kontrak kerja antara awak kapal dan pemilik kapal.
Selama ini, kata dia, terjadi ketimpangan yang nyata antara awak kapal dengan pemilik kapal, eksploitasi pekerja sangat terasa di sektor perikanan. “Dengan adanya kejelasan status kontrak di awak kapal, saya berharap ada kenaikan pendapatan rumah tangga nelayan. Kenaikan pendapatan ini tentu bisa menurunkan kemiskinan di wilayah perdesaan/pesisir,” ujar Huda seperti dikutip ANTARA, Jumat (1/5/2026).
Hanya saja, persoalannya, masih banyak hal yang harus diperhatikan agar ratifikasi ini benar-benar memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja kapal, khususnya pekerja kapal ikan dan nelayan. Pasalnya, dengan wilayah laut yang luas, pengawasan akan menjadi kendala yang sangat besar.
Meskipun Presiden sudah meneken Perpres Ratifikasi ILO 188, data lapangan menunjukkan tantangan yang sangat berat. Menurut laporan National Fishers Center (NFC) Indonesia, terdapat tren peningkatan aduan terkait permasalahan yang dihadapi awak kapal perikanan (AKP) atau nelayan.
Laporan yang diterima umumnya menyangkut eksploitasi sistemik, migrasi non presudral, dan indikasi tindak pidana perdagangan orang. NFC Indonesia mencatat di tahun 2024 terdapat 28 kasus dengan 67 korban (mayoritas AKP domestik). Tahun 2025, hingga November, tercatat 19 pengaduan dengan 66 korban.
Terkait eksploitasi pekerja, salah satu kasus paling viral dan tragis yang dikawal NFC Indonesia adalah eksploitasi pekerja kapal di KM Mitra Usaha Semesta (MUS) dan Kapal Run Zeng (RZ) 03/05. Kasus ini melibatkan jaringan kejahatan perikanan internasional (IUU Fishing) dan TPPO di Laut Arafura yang terungkap April 2024.
KM MUS ditangkap saat alih muatan ilegal, sementara RZ 03/05 mempekerjakan WNI secara tidak manusiawi (perbudakan). 56 ABK WNI mengalami eksploitasi: bekerja tanpa gaji, makanan tidak layak, minum dari sulingan AC, dan jam kerja ekstrem.
:
Modusnya, ABK direkrut via media sosial dengan janji gaji Rp2 juta plus THR, namun di lapangan tidak ada kontrak kerja (PKL). Mereka juga dipaksa bekerja dengan jam kerja ekstrem, lebih dari 18-21 jam, serta hanya diberi makan berupa makanan sisa, dan sering mengalami kekerasan fisik.
Karena tidak tahan, beberapa ABK melompat ke laut untuk kabur. Salah satu ABK ditemukan meninggal di Pulau Koijabi dalam kondisi mengenaskan (tanpa kepala).
Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim dan dilimpahkan ke Polda Maluku, namun NGO mengkritik lambatnya proses hukum meski sudah berjalan lebih dari setahun.
Laporan Greenpeace berjudul "Forced to the Bottom" yang dirilis Maret 2026, mengungkap fakta mengejutkan pada kapal-kapal penangkap tuna Indonesia. Laporan ini menunjukkan, indikasi kuat kerja paksa, jeratan utang, dan kondisi kerja eksploitatif pada 17 kapal penangkap tuna Indonesia yang memasok produk ke pasar Australia. Temuan ini menyoroti keterlibatan lima perusahaan pengolahan tuna di Indonesia
ABK bisa berada di laut selama 10-18 bulan tanpa bersandar ke pelabuhan. Mereka melakukan pemindahan muatan di laut (transshipment ilegal). Akibatnya para ABK kehilangan akses komunikasi dengan keluarga.
Data NGO memetakan wilayah paling rawan terjadinya pelanggaran hak kerja, di antaranya. Wilayah Perairan Laut Arafura (WPP 718), Laut Jawa (WPP 712), dan Samudera Hindia. Sedang titik-titik rekruitmen ilegal ABK kapal, khususnya kapal ikan ada di wilayah Pati (Jawa Tengah), Indramayu (Jawa Barat), Muara Angke (Jakarta), dan Benoa (Bali).
Karenanya, isu pengawasna menjadi penting agar ratifikasi menjadi efektif. Kemudian di sisi lain masih ada dualisme aturan, dimana Perpres ratifikasi masih tumpang tindih antara UU Pelayaran, UU Kelautan, dan UU Cipta Kerja terkait siapa yang paling berwenang mengawasi ABK. Tanpa perubahan pada UU Cipta Kerja yang mempermudah sistem kontrak lepas, perlindungan sosial bagi ABK akan sulit diwajibkan secara masif kepada pemilik kapal skala kecil/menengah.
Karenanya, menurut Nailul Huda, pengawasan terhadap perlindungan awak kapal perikanan masih perlu diperkuat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam praktiknya, koordinasi pengawasan kerap menghadapi kendala, antara lain perbedaan pemahaman mengenai kewenangan, keterbatasan kapasitas daerah, serta belum meratanya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
"Kondisi ini berpotensi membuat awak kapal menjadi pihak yang paling terdampak," jelasnya.
kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri mengakui masih lemahnya pengawasan ini. Data KKP mencatat saat ini ada lebih dari 14.000 kapal aktif, namun jumlah kapal pengawas dan personel pengawas ketenagakerjaan di laut sangat minim. Huda menegaskan, selain aspek pengawasan, skema bagi hasil yang lebih adil juga dinilai perlu menjadi perhatian. "Jika mekanisme pembagian hasil dapat diawasi secara lebih transparan dan adil, pendapatan awak kapal berpotensi meningkat secara signifikan," pungkasnya.
MAR