JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan ratifikasi tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan pekerja sektor perikanan memperoleh kondisi kerja yang aman, layak, dan manusiawi.
Menurutnya, sektor perikanan adalah salah satu penopang penting perekonomian Indonesia sebagai negara maritim. Namun, sektor ini juga memiliki risiko kerja tinggi sehingga membutuhkan standar perlindungan yang kuat bagi para pekerjanya. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi awak kapal yang bekerja di perairan Indonesia, tetapi juga bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri.
"Para awak kapal menghadapi cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, jam kerja panjang, dan kondisi kerja yang membutuhkan standar perlindungan yang kuat, konsisten, serta diterapkan secara efektif," kata Yassierli di Jakarta, Kamis (11/6/2026). Ia menegaskan sektor perikanan tidak semata berkaitan dengan produksi hasil laut dan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut hak-hak pekerja.
Penyerahan instrumen ratifikasi ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Melalui ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan komitme penerapan prinsip kerja layak di sektor penangkapan ikan sesuai standar internasional.
Pemerintah berencana menyesuaikan regulasi nasional, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam sektor perikanan. Dalam tahap implementasi, Indonesia menyatakan siap bekerja sama dengan ILO, termasuk melalui dukungan teknis dan pendampingan guna memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di sektor maritim dan perikanan.
Yassierli menekankan keberhasilan penerapan konvensi tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja. Menurut dia, ketiga pihak harus memiliki pemahaman yang sama agar prinsip kerja layak dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan di industri perikanan. (ANT/RAI)