JAKARTA, AFU.ID — Indonesia saat ini dinyatakan kekurangan sekitar 1.600 hakim untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Kondisi ini disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani usai bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Apa penyebabnya?
Diketahui, penyebab utamanya adalah krisis regenerasi. Sunarto menyebut dari total sekitar 8.600 hakim yang bertugas mulai tingkat pertama, banding, hingga kasasi, sekitar separuhnya sudah berusia 55 tahun dan akan pensiun dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. "Artinya dalam 5-10 tahun yang akan datang harus sudah menghadapi pensiun karena itu tantangan berikutnya adalah persoalan SDM hukum," ucap Muzani.
Masalah kekurangan hakim ini diperparah oleh panjangnya proses regenerasi. Sekalipun rekrutmen 1.600 hakim baru dilakukan tahun ini, mereka baru bisa efektif bertugas mengadili perkara pada 2029. Sebab, calon hakim harus lebih dulu menjalani pendidikan dan pelatihan selama dua hingga tiga tahun sebelum resmi diberi wewenang mengetuk palu di persidangan.
Muzani menyebutkan, jumlah hakim yang diharapkan bisa mengisi kekurangan tersebut ada 1.600 hakim. Untuk menutup kekurangan itu, Muzani mendorong lulusan fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi terbaik di Indonesia agar tertarik meniti karier sebagai hakim. Daya tarik utama yang ia tawarkan adalah besaran gaji hakim yang kini mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan.
Menurutnya, anggaran MA yang saat ini berada di angka 0,34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah cukup memadai untuk membiayai kesejahteraan hakim. Ia berharap besaran gaji tersebut mampu menarik minat sarjana hukum berkualitas untuk mengabdi di lembaga peradilan, alih-alih memilih berkarier di sektor swasta atau korporasi.
Selain soal kekurangan SDM, pertemuan pimpinan MPR dengan pimpinan MA turut menyinggung isu independensi anggaran lembaga peradilan. "Penguatan lembaga negara itu artinya penguatan cabang-cabang kekuasaan negara, yang berarti penguatan negara secara keseluruhan," ujarnya. Sehingga menurutnya, skema anggaran yang lebih independen dinilai perlu mulai dipertimbangkan ke depan.
Kekurangan hakim yang disinggung Muzani sejalan dengan data yang sebelumnya diungkap internal MA sendiri. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, Bambang Myanto pada Maret 2025 melaporkan kepada Komisi III DPR Indonesia kekurangan sekitar 1.995 hakim di tingkat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, dari total kebutuhan ideal 2.920 hakim, sementara calon hakim yang tengah menjalani pendidikan baru berjumlah 925 orang.
Kekurangan itu terjadi di tengah beban perkara yang terus melonjak, dengan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri naik dari 107.902 perkara pada 2022 menjadi 123.175 perkara pada 2024. Kesenjangan antara jumlah hakim dan volume perkara inilah yang membuat Ketua MA Sunarto sebelumnya menerbitkan kebijakan dispensasi sidang dengan hakim tunggal di sejumlah pengadilan negeri, sebagai solusi sementara sebelum kekurangan SDM benar-benar teratasi lewat jalur rekrutmen baru. (NAD)