JAKARTA, AFU.ID – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga karyawan toko percetakan di kawasan Kalibaru. Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan para korban dalam kondisi kaki dirantai dan tangan diborgol viral di media sosial.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa para pelaku saat ini sudah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan mendalam. “Pelaku sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol I Made Sumara, juga membenarkan adanya laporan pengaduan yang masuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait kasus penyekapan ekstrem di wilayah hukumnya tersebut. "Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan awal, memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada," kata Kompol I Made Sumara, dalam pernyataannya Sabtu (27/6/2026).
Aksi main hakim sendiri ini bermula pada awal Juni 2026. Pemilik usaha mencurigai salah satu karyawannya mencuri pelat cetak dan melibatkan dua rekan kerja lainnya untuk menjual barang tersebut. Alih-alih melaporkan dugaan pencurian ini ke pihak kepolisian, pemilik toko justru mengambil tindakan di luar jalur hukum.
Ketiga korban dikurung di dalam gudang gelap selama 21 hari. Berdasarkan laporan, pada tiga hari pertama penyekapan, tangan mereka diborgol, kaki dirantai, serta tidak diberikan makanan yang layak. Tidak hanya melakukan penyiksaan, pihak majikan juga menghubungi keluarga para korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang.
Pelarian para korban pada 20 Juni 2026 menjadi titik balik terungkapnya kasus ini. Korban bersama keluarganya langsung mendatangi LBH Forum Pemuda Kalbar untuk meminta perlindungan hukum pada 23 Juni 2026.
Ketua LBH Forum Pemuda Kalbar, H. Ahmad Syauqi, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh sang majikan merupakan pelanggaran pidana berat. Memang jika terbukti mencuri itu salah dan melanggar hukum. Tapi tindakan menyekap, merantai, menyiksa, dan memeras itu juga kejahatan berat yang diancam pidana lebih tinggi. Tidak ada orang berhak mengambil hak kebebasan orang lain selain penegak hukum yang berwenang,” tegas Ahmad Syauqi dalam keterangan tertulisnya.
LBH kemudian meneruskan laporan resmi tersebut ke pihak kepolisian pada 25 Juni 2026, hingga akhirnya kasus ini dirilis ke publik dan para terduga pelaku berhasil diringkus petugas.
MAR