JAKARTA AFU.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan RUU tersebut. Persetujuan diberikan secara aklamasi saat pimpinan sidang meminta pendapat anggota dewan dalam rapat paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. Ia mengatakan proses penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui mekanisme partisipasi publik yang bermakna.
Menurut Habib, Komisi III telah menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum guna menyerap aspirasi dari berbagai kalangan. Selain itu, kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi juga dilakukan untuk menghimpun masukan dari akademisi, mahasiswa, serta kelompok masyarakat.
Pembahasan RUU Polri juga melibatkan pakar dari berbagai bidang, mulai dari hukum hingga kesehatan masyarakat. “Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” kata Habib.
Panja RUU Polri bersama pemerintah diketahui telah menyelesaikan pembahasan terhadap 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rinciannya terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, serta delapan DIM substansi baru.
Habib menjelaskan perubahan dalam undang-undang tersebut mencakup delapan pokok pengaturan utama. Salah satunya adalah penegasan arah transformasi Polri agar semakin terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, regulasi baru juga memperkuat fungsi pengawasan internal serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi yang lebih modern dalam tata kelola kepolisian. Pengaturan mengenai netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam sistem pembinaan karier juga menjadi perhatian dalam revisi undang-undang tersebut.
UU Polri turut mengatur pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan publik, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, hingga penanggulangan tindak kejahatan. Aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian juga diperjelas dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain mengatur batas usia pensiun dan mekanisme pemberhentian anggota Polri, undang-undang baru ini juga menekankan penerapan kurikulum pendidikan yang mengedepankan prinsip hak asasi manusia, hukum yang humanis dan demokratis. Di sisi lain, posisi serta fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut diperkuat dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap institusi kepolisian. (ANT/RAI)