JAKARTA, AFU,ID - Konflik komunal yang dipicu oleh sengketa batas tanah ulayat kembali membara di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bentrokan berdarah yang memecah keheningan pada Sabtu (18/7/2026) pagi melibatkan warga Desa Narasaosina dan Dusun Bele di Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur. Konflik ini tidak hanya menyisakan trauma mendalam, tetapi juga menelan korban jiwa, luka-luka, serta hangusnya puluhan tempat tinggal warga.
Bentrokan yang pecah di perbatasan kedua desa tersebut berlangsung cepat dan destruktif. Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado, mengonfirmasi fatalitas dan kerugian materiil yang dialami oleh masyarakat terdampak. "Tiga orang meninggal dunia, lima orang luka ringan, dan 20 unit rumah terbakar," ujar Eliezer saat memberikan keterangan kepada media pada Minggu (19/7/2026).
Hingga saat ini, aparat penegak hukum dari Polres Flores Timur bersama unsur TNI masih terus melakukan pendataan mendalam di lapangan, baik terkait jumlah riil korban maupun total kerusakan rumah milik warga. Untuk mencegah meluasnya area kerusuhan dan mengantisipasi bentrokan susulan, satu peleton personel dari Markas Komando Brimob Maumere telah dikerahkan guna memperkuat pengamanan di lokasi-lokasi strategis perbatasan desa.
Polres Flores Timur menyatakan pihaknya terus mengedepankan langkah kemanusiaan serta tindakan preventif, mulai dari membantu proses evakuasi korban yang terluka hingga membangun jembatan komunikasi dengan para tokoh masyarakat setempat. Akar dari bentrokan berdarah ini disinyalir bersumber dari masalah klasik yang belum tuntas, namun kini ditumpangi oleh sentimen klaim pembangunan fasilitas publik.
Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda NTT, AKP Antonio Cortareal, mengungkapkan bahwa bentrokan dipicu oleh konflik agraria terkait batas wilayah dan rencana proyek koperasi desa. "Masalah batas tanah dan klaim sepihak lokasi tanah untuk Kopdes Merah Putih," ungkap Antonio seperti dikutip kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Isu seputar lahan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ini sebenarnya bukan hal baru. Persoalan serupa sempat mencuat dan memicu ketegangan pada Maret 2026 lalu. Namun, narasi adanya keterlibatan proyek fisik pemerintah dalam konflik ini langsung dibantah keras oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, memberikan klarifikasi bahwa perselisihan fisik antarwarga murni bersumber dari sengketa tanah ulayat adat yang sudah diwariskan dari generasi ke generasi, bukan disebabkan oleh program kementerian.
"Dalam kesempatan ini kami ingin memberikan klarifikasi bahwa konflik yang terjadi antar kedua desa tidak terkait dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini adalah konflik lama antar Desa Waiburak dan Desa Narasaosina yang dipicu oleh sengketa tanah ulayat yang sudah ada turun temurun," tegas Ahmad Zabadi dalam keterangannya di Jakarta.
Zabadi meluruskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan, pemerintah menerapkan aturan ketat. Pembangunan fisik untuk gerai maupun pergudangan koperasi desa hanya bisa dieksekusi di atas lahan yang menyandang status clean and clear alias bebas sengketa.
"Saat ini pun belum ada pembangunan Kopdes Merah Putih di desa itu. Pemerintah hanya akan menggunakan tanah lahan dengan status clean and clear, tidak dalam kondisi sengketa," imbuh Zabadi.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) langsung merespons situasi darurat ini dengan menerjunkan tim khusus ke lokasi. Menteri HAM Natalius Pigai secara tegas mendesak agar penanganan konflik komunal ini tidak sekadar bertumpu pada pendekatan hukum atau pemolisian, melainkan wajib mengedepankan pendekatan berbasis budaya demi kedamaian jangka panjang.
Guna memastikan penanganan konflik berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, Pigai langsung mengerahkan tim dari Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT bersama Staf Khusus Menteri untuk memantau situasi secara langsung di lapangan. Tim gabungan tersebut bertugas mengidentifikasi kebutuhan mendesak masyarakat pascakonflik, sekaligus merumuskan langkah taktis untuk mediasi damai. Menariknya, berkaca dari pengalaman empiris penanganan konflik di wilayah Flores Timur, Natalius Pigai menggarisbawahi pentingnya mengubah paradigma penanganan dari pendekatan keamanan menjadi pendekatan kultural.
"Berdasarkan pengalaman menangani kasus di sana, kami menilai pendekatan melalui solusi budaya jauh lebih efektif daripada pemolisian," kata Natalius Pigai dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Menurut Pigai, struktur sosial masyarakat Adonara yang memegang teguh adat istiadat membuat pelibatan tokoh adat, tokoh agama, dan tetua masyarakat menjadi kunci utama. Pendekatan berbasis kearifan lokal ini diyakini mampu menyembuhkan luka psikologis antarkelompok warga, mengembalikan rasa saling percaya, serta menghentikan siklus dendam agar bentrokan serupa tidak terus terulang di masa depan.
Kementerian HAM berjanji akan terus menjalin koordinasi ketat dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pemuka adat setempat demi memastikan hak-hak asasi warga terdampak tetap terlindungi selama proses rekonsiliasi berjalan. Di sisi lain, Polres Flores Timur secara paralel mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Adonara Timur agar tetap tenang dan menahan diri. Warga diminta menyerahkan sepenuhnya stabilitas keamanan kepada aparat hukum, serta tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang dapat memperkeruh suasana, demi terwujudnya kembali kedamaian di bumi Flores Timur.
MAR