JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 57 pucuk senjata api rakitan diserahkan warga Desa Narasaosina kepada Polres Flores Timur setelah bentrokan dengan warga Desa Waiburak di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari upaya meredam konflik yang sebelumnya menewaskan tiga orang, melukai lima warga, dan menghanguskan 20 rumah. Bentrokan tersebut dipicu sengketa batas tanah dan klaim lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Selain 57 pucuk senjata api rakitan, warga juga menyerahkan 49 busur, 198 anak panah, dan 25 kelongsong peluru rakitan kepada kepolisian. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Narasaosina, Januarius Tolan, bersama tokoh adat dan masyarakat di hadapan jajaran Polres Flores Timur. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memulihkan keamanan setelah konflik antardesa yang sempat memicu ketegangan di Adonara Timur.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octario Putra mengatakan, penyerahan senjata secara sukarela menunjukkan komitmen masyarakat untuk mengakhiri konflik dan menjaga perdamaian. Senada dengan itu, Kepala Desa Narasaosina, Januarius Tolan. Menurutnya, tokoh adat, pemerintah desa, dan masyarakat sepakat menjaga situasi tetap kondusif agar konflik tidak kembali terulang. "Yang kami inginkan adalah situasi damai. Karena itu masyarakat dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata-senjata ini kepada pihak kepolisian," terang Januarius, Minggu (19/7/2026).
Di sisi lain, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengerahkan Kantor Wilayah Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur untuk memantau penanganan bentrokan di Adonara. Pemantauan dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi masyarakat pascakonflik sekaligus menjadi dasar koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta aparat keamanan dalam menyusun langkah penyelesaian yang berkelanjutan.
Pigai menilai penyelesaian konflik melalui pendekatan budaya lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, pelibatan tokoh adat dan mekanisme penyelesaian yang hidup di tengah masyarakat dapat membangun kembali kepercayaan warga sekaligus mencegah konflik serupa terulang. Kementerian HAM juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak agar proses penyelesaian berlangsung damai, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat terdampak. (RAI)