Konflik lahan antara PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan masyarakat adat terjadi di tujuh wilayah, termasuk Riau, Lampung, dan Maluku Tengah, disebabkan oleh klaim lahan yang tidak terverifikasi dan kurangnya aturan khusus mengenai wilayah adat. Direktur Aset PTPN III, Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa klaim sepihak oleh masyarakat tanpa pemeriksaan status lahan berkontribusi pada masalah ini, sementara Menteri HAM Natalius Pigai menekankan perlunya pengakuan dan perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat adat. Ia juga meminta agar RUU Masyarakat Adat dilanjutkan untuk memberikan kepastian mengenai status dan hak-hak masyarakat adat.
Ilustrasi. (ANTARA/HO)
JAKARTA, AFU.ID – Klaim lahan yang belum melalui verifikasi dan belum adanya aturan khusus mengenai wilayah adat disebut menjadi pemicu konflik antara PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dengan masyarakat adat di tujuh wilayah. Persoalan tersebut disampaikan Direktur Aset PTPN III Agung Setya Imam Effendi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, Kamis kemarin.
Agung mengatakan perusahaan menghadapi klaim atas lahan dari masyarakat atau kelompok tertentu. Menurut dia, sebagian klaim itu disampaikan tanpa pemeriksaan mengenai status, batas, dan dasar penguasaan lahan. “Kami bisa identifikasi di sini adalah adanya klaim-klaim sepihak oleh masyarakat atau kelompok tertentu yang itu tanpa proses verifikasi,” kata Agung, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Jumat (17/7/2026).
PTPN III mencatat tujuh lokasi tempat perusahaan bersinggungan dengan masyarakat adat. Lokasi tersebut tersebar di Riau, Lampung, dan Maluku Tengah. Di Riau, lokasi yang disebut meliputi Kecamatan Pagaran Tapah, Kabupaten Kampar, dan Kecamatan Tapung. Di Lampung, konflik tercatat berada di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan wilayah Pampangan. Satu lokasi lainnya berada di Desa Tananahu, Maluku Tengah.
Agung tidak memerinci luas lahan yang disengketakan, identitas kelompok masyarakat adat yang terlibat, maupun perkembangan penyelesaian konflik di setiap wilayah tersebut. Selain persoalan verifikasi, PTPN III menyoroti belum adanya aturan yang secara khusus mengatur penetapan masyarakat dan wilayah adat. Kondisi itu dinilai menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai batas wilayah, hukum adat, dan pihak yang berhak memperoleh pengakuan.
“Kekosongan hukum ini membuat kemudian problematika tentang pemahaman terkait dengan wilayah adat, hukum adat, dan lain sebagainya yang perlu juga rasanya diakomodir dalam RUU ini,” ujar Agung. PTPN III berharap RUU Masyarakat Adat memuat prosedur untuk memeriksa klaim lahan dan menyelesaikan sengketa. Rancangan tersebut juga diminta mengatur mekanisme penetapan komunitas serta wilayah adat. “Diperlukan satu hal yang kemudian disebut dengan mekanisme penetapan dan pengakuan yang ideal terkait dengan wilayah adat maupun masyarakat adatnya,” katanya.
Pigai Sebut Masyarakat Adat Belum Diakui Negara
Menteri HAM Natalius Pigai melihat persoalan tersebut dari sisi berbeda. Ia menilai masyarakat adat masih menghadapi konflik karena belum memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang efektif dari negara. Pandangan itu disampaikan Pigai dalam rapat kerja bersama Baleg DPR yang membahas RUU Masyarakat Adat, Rabu (15/7/2026). “Masyarakat adat yang ikut andil Sumpah Pemuda dan 1945, hari ini juga menderita, Pak. Karena negara belum pernah mengakui mereka,” ujar Pigai.
Kementerian HAM mengidentifikasi empat persoalan sosial yang dihadapi masyarakat adat. Masalah tersebut mencakup tidak adanya perlindungan hukum yang efektif, konflik akibat ketidakpastian hak, kemiskinan dan marginalisasi, serta kriminalisasi. Dari sisi hukum, aturan mengenai masyarakat adat masih tersebar di berbagai sektor dengan istilah dan pendekatan yang berbeda.
Proses pengakuan juga dinilai rumit karena harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum masyarakat dan wilayah adat memperoleh status hukum. Pigai turut menyoroti peraturan mengenai tanah dan hutan yang dinilai belum memberikan ruang memadai bagi masyarakat adat. Ia meminta Baleg melanjutkan pembahasan RUU Masyarakat Adat untuk memberikan kepastian mengenai status komunitas, wilayah, dan hak-hak mereka. “DPR sekarang sudah serius, mohon agar diseriuskan undang-undang ini dan harus menjadi legacy,” katanya. (FAD)