AFU.id

Konflik Lahan Masyarakat Adat Terjadi di Tujuh Wilayah, Apa Pemicunya?

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Konflik lahan antara PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan masyarakat adat terjadi di tujuh wilayah, termasuk Riau, Lampung, dan Maluku Tengah, disebabkan oleh klaim lahan yang tidak terverifikasi dan kurangnya aturan khusus mengenai wilayah adat. Direktur Aset PTPN III, Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa klaim sepihak oleh masyarakat tanpa pemeriksaan status lahan berkontribusi pada masalah ini, sementara Menteri HAM Natalius Pigai menekankan perlunya pengakuan dan perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat adat. Ia juga meminta agar RUU Masyarakat Adat dilanjutkan untuk memberikan kepastian mengenai status dan hak-hak masyarakat adat.

Konflik Lahan Masyarakat Adat Terjadi di Tujuh Wilayah, Apa Pemicunya?
Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Pigai Sebut Masyarakat Adat Belum Diakui Negara

Menteri HAM Natalius Pigai melihat persoalan tersebut dari sisi berbeda. Ia menilai masyarakat adat masih menghadapi konflik karena belum memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang efektif dari negara. Pandangan itu disampaikan Pigai dalam rapat kerja bersama Baleg DPR yang membahas RUU Masyarakat Adat, Rabu (15/7/2026). “Masyarakat adat yang ikut andil Sumpah Pemuda dan 1945, hari ini juga menderita, Pak. Karena negara belum pernah mengakui mereka,” ujar Pigai.

Kementerian HAM mengidentifikasi empat persoalan sosial yang dihadapi masyarakat adat. Masalah tersebut mencakup tidak adanya perlindungan hukum yang efektif, konflik akibat ketidakpastian hak, kemiskinan dan marginalisasi, serta kriminalisasi. Dari sisi hukum, aturan mengenai masyarakat adat masih tersebar di berbagai sektor dengan istilah dan pendekatan yang berbeda.

Proses pengakuan juga dinilai rumit karena harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum masyarakat dan wilayah adat memperoleh status hukum. Pigai turut menyoroti peraturan mengenai tanah dan hutan yang dinilai belum memberikan ruang memadai bagi masyarakat adat. Ia meminta Baleg melanjutkan pembahasan RUU Masyarakat Adat untuk memberikan kepastian mengenai status komunitas, wilayah, dan hak-hak mereka. “DPR sekarang sudah serius, mohon agar diseriuskan undang-undang ini dan harus menjadi legacy,” katanya. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi