Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Kedua tersangka dibekuk di Kabupaten Lampung Timur setelah sempat melarikan diri usai beraksi. Polisi kini masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan pelaku dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejahatan lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan kedua pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21) ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Salah satu pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor yang melepaskan tembakan ke arah korban, sedangkan pelaku lainnya bertugas mengendarai sepeda motor saat beraksi. "Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara," kata Iman.
Peristiwa itu bermula ketika kedua pelaku diduga hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, pada Sabtu 18 Juli sekitar pukul 12.22 WIB. Aksi tersebut diketahui pemilik motor yang kemudian mengetuk pintu rumah dari dalam hingga membuat kedua pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Saat hendak dikejar, salah seorang pelaku mengeluarkan senjata api sehingga saksi mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan warga.
Teriakan itu membuat seorang warga berusaha menghadang laju kedua pelaku sambil meminta bantuan warga sekitar. Namun, salah satu tersangka justru melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Insiden tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan menjadi dasar penyelidikan hingga kedua pelaku berhasil ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak beserta satu butir peluru kaliber 9 milimeter. Penyidik saat ini masih memeriksa kedua pelaku untuk mengungkap asal-usul kepemilikan senjata api tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar pengembangan penyidikan berikutnya.
Atas perbuatannya, ENR dan RDS dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kondisi korban yang mengalami luka tembak telah mendapat penanganan medis. (RAI)