AFU.id

Petugas Gulkarmat Tewas di Kebakaran TPS Ilegal, Pembuang Sampah Bakal Disanksi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Seorang petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Andriyano, meninggal dunia saat memadamkan kebakaran tumpukan sampah di lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Penggilingan Baru, Kramat Jati, pada Sabtu (1/8/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas pihak yang membuang sampah ilegal di lokasi tersebut, dengan penyelidikan dimulai pada Senin (3/8/2026), dan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan lahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah. Selain itu, Pemprov DKI akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap dan mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik melalui pemilahan dan pemanfaatan kembali.

Petugas Gulkarmat Tewas di Kebakaran TPS Ilegal, Pembuang Sampah Bakal Disanksi
Ilustrasi - Petugas memadamkan kebakaran. (Ist/Net).

Petugas Gulkarmat Meninggal Saat Bertugas

Kebakaran di lahan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu sekitar pukul 07.00 WIB. Gulkarmat DKI kemudian mengerahkan 10 unit mobil pemadam dan 50 personel untuk menangani kebakaran. Pemadaman dimulai sekitar pukul 07.11 WIB dan api berhasil dilokalisir pada 11.35 WIB. Setelah itu, petugas melanjutkan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali menyala.

Dalam proses tersebut, seorang petugas bernama Andriyano mengalami kondisi darurat. Andriyano diketahui tidak berada di dekat titik api. Saat itu, ia bertugas mencari sumber air untuk mendukung proses pemadaman. Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Bayu Meghantara mengatakan Andriyano tiba-tiba mengeluhkan sakit pada bagian dada ketika melakukan penyambungan selang.

"Saat melakukan penyambungan selang, almarhum tiba-tiba mengeluhkan nyeri pada bagian dada. Rekan kerja kemudian segera meminta bantuan medis," ujar Bayu. Andriyano sempat mendapat pertolongan awal di lokasi sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Tim medis rumah sakit melakukan resusitasi jantung paru (RJP), tetapi Andriyano dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB.

Bayu menyebut Andriyano memiliki riwayat penyakit jantung. Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat tidak lagi menggunakan lahan tersebut maupun lokasi lain yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah. Pemprov juga mendorong masyarakat mengubah pola pengelolaan sampah melalui pemilahan hingga pemanfaatan kembali.

Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Pemerintah juga menyiapkan fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS 3R. Dengan pola tersebut, hanya sampah residu yang nantinya dikirim ke TPST Bantargebang. Penyelidikan terhadap pembuangan sampah ilegal di lokasi kebakaran akan dilakukan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi