JAKARTA, AFU.ID — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang menerima 51 pengaduan dugaan pencemaran lingkungan sepanjang Januari hingga awal Juni 2026.
Angka itu tidak berdiri sendiri. Pengaduan tersebut muncul di tengah persoalan lama tata kelola sampah dan limbah di Kabupaten Tangerang, mulai dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pembakaran sampah ilegal, hingga lapak limbah yang terus berulang.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha mengatakan laporan yang masuk tersebar di 29 kecamatan. Dugaan pencemaran menyentuh tanah, sungai, permukiman, hingga udara.
“Dari total pengaduan Januari sampai awal Juni 2026 ada 51 kegiatan dan untuk pembakaran sampah ilegal ada 35 kegiatan,” kata Sandi di Tangerang, Selasa, (9/6/2026).
Menurut Sandi, sebagian besar kasus berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 dan pembakaran sampah dari lapak limbah ilegal. Beberapa perkara telah diteruskan ke Kepolisian RI dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau yang baru penyelidikan sudah kita serahkan KLH dan ada juga yang sudah masuk laporan ke Polri. Di kementerian sendiri sekitar tiga kasus masuk pendampingan,” ujar Sandi.
Namun, banyaknya pengaduan itu membuka pertanyaan lebih besar. Mengapa kasus pencemaran, pembakaran sampah, dan aktivitas lapak limbah ilegal terus muncul di wilayah yang sudah memiliki perangkat aturan pengelolaan sampah?
Kabupaten Tangerang selama ini tidak hanya menghadapi persoalan limbah industri. Masalah sampah rumah tangga dan tempat pembuangan juga kerap menjadi perhatian publik.
Dalam beberapa waktu terakhir, persoalan tumpukan sampah di titik-titik jalan dan tempat pembuangan liar kerap muncul di ruang publik. Kondisi tersebut menunjukkan ada bagian dari sistem pengangkutan, penampungan, dan pengawasan yang belum berjalan kuat.
Masalah itu berkaitan dengan pola lama pengelolaan sampah yang masih bertumpu pada kumpul, angkut, dan buang. Ketika tempat penampungan tidak mampu menerima beban sampah secara lancar, risiko pembuangan liar dan pembakaran ilegal menjadi lebih besar.
TPA Jatiwaringin sebagai titik akhir pengelolaan sampah Kabupaten Tangerang juga pernah disorot karena kendala teknis. Pemerintah daerah sebelumnya mengakui masih ada kendala akses keluar-masuk kendaraan yang menggunakan satu jalur, sehingga berpotensi menimbulkan antrean panjang.
Kondisi seperti itu membuat persoalan pencemaran tidak cukup dibaca sebagai perilaku warga atau ulah pelaku lapak limbah semata. Ada masalah sistem yang membuat sampah dan limbah mudah keluar dari jalur resmi.
Jika warga sulit mengakses layanan pengangkutan, jika TPS tidak tersedia cukup, jika TPA kewalahan, dan jika lapak limbah ilegal tetap tumbuh, maka pembakaran sampah menjadi jalan pintas yang akhirnya mencemari udara dan mengganggu permukiman.
Sandi mengatakan penanganan pembakaran sampah ilegal selama ini lebih banyak diarahkan pada pembinaan. Namun, dalam beberapa kasus, barang milik pelaku juga ditutup oleh Satpol PP.
“Terus kalau yang pembakaran sampah lebih arahnya ke pembinaan. Cuma ada juga yang kita tutup barang-barangnya oleh Satpol PP,” kata Sandi.
Pendekatan pembinaan itu kini perlu diuji. Sebab, dari 51 pengaduan pencemaran, 35 di antaranya berkaitan dengan pembakaran sampah ilegal. Artinya, masalahnya bukan kejadian tunggal.
Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu menjelaskan peta sebaran titik pembakaran sampah ilegal, jenis limbah yang dibakar, pelaku yang berulang, dan alasan praktik itu masih terus terjadi.
Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran tidak boleh hanya berhenti pada kasus industri besar. Lapak limbah ilegal, pembakaran terbuka, dan pembuangan sampah di ruang publik juga berdampak langsung pada warga.
Asap pembakaran sampah dapat mencemari udara. Limbah B3 dapat mencemari tanah dan air. Sementara tumpukan sampah di pinggir jalan mengganggu kebersihan, kesehatan, dan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, angka 51 pengaduan seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar akar masalah. Bukan sekadar catatan laporan masuk di kantor dinas.
DLHK Kabupaten Tangerang perlu membuka data penanganan secara lebih terang. Mulai dari lokasi aduan, status pemeriksaan, perusahaan atau pelaku yang diberi sanksi, hingga langkah pencegahan agar kasus serupa tidak berulang.
Jika tidak, warga hanya akan terus menjadi sensor pencemaran. Mereka mencium bau, melihat asap, menemukan sungai berubah warna, lalu baru negara datang setelah pengaduan masuk.
Padahal, pengawasan lingkungan semestinya bekerja sebelum warga menjadi korban. Dalam kasus Tangerang, pertanyaannya bukan hanya berapa banyak aduan yang diterima, tetapi mengapa sampah dan limbah masih mudah lepas dari sistem resmi. (RHU)