JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan mulai menjatuhkan sanksi bagi broker properti yang belum memiliki sertifikasi kompetensi. Sanksi berupa teguran tersebut akan diberlakukan setelah masa sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Dwinanto Rumpoko, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan legalitas resmi sekaligus perlindungan dan pelayanan prima bagi konsumen.
"Broker properti harus bisa memiliki kemampuan dalam melayani konsumennya dengan baik yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi," ujar Dwinanto dalam keterangan tertulis di Tangerang, Banten, Sabtu (18/7/2026).
Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Adi Mahfudz Wuhadji, menambahkan bahwa sertifikasi tersebut merupakan kunci untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan profesional yang dimiliki oleh para perantara properti.
Merespons regulasi tersebut, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar sertifikasi kompetensi massal di Gading Serpong. Kegiatan ini diikuti oleh 260 broker properti yang berasal dari berbagai perusahaan, baik yang berafiliasi dengan franchise internasional maupun merek lokal.
Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk memperkuat profesionalisme dan standar etika layanan di industri perantara perdagangan properti nasional. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD AREBI Banten, Vemby Intan, menilai pemberlakuan Permendag No. 33 Tahun 2025 memberikan standar dan acuan yang semakin jelas bagi industri jasa perantaraan properti di Indonesia.
(ANT/MAR)