Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) membawa sejumlah perubahan besar dalam tata kelola pendidikan di Indonesia. Draf terbaru mengusulkan penguatan alokasi anggaran pendidikan 20 persen, perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun, hingga penambahan aturan khusus mengenai pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Ketua Panitia Kerja RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, mengatakan draf tersebut dirancang untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendanaan pendidikan. Salah satunya melalui penegasan kembali kewajiban pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan. "Terkait mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan itu sebenarnya diperkuat di sini," kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X DPR, Rabu (8/7/2026).
Saat ini, draf RUU Sisdiknas terdiri atas 16 bab dan 257 pasal yang memuat berbagai perubahan kebijakan. Selain pendanaan, regulasi tersebut juga mengatur perluasan akses pendidikan, perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik, hingga pembaruan tata kelola sistem pendidikan nasional. Salah satu perubahan yang diusulkan ialah penambahan masa wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun dengan memasukkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian dari program wajib belajar nasional.
RUU Sisdiknas juga memperbarui arah kurikulum dengan memperkuat pendidikan karakter, Pancasila, penguasaan teknologi, serta pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas tanpa menghilangkan muatan lokal. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pendidikan turut dimasukkan sebagai salah satu pembaruan dalam regulasi tersebut. "Penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan juga menjadi hal baru yang tidak ada di undang-undang sebelumnya," ujar Hetifah.
Draf tersebut juga memuat bab khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Ketentuan itu mencakup perlindungan terhadap korban kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun diskriminasi, sekaligus memberikan kepastian perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Selain itu, RUU Sisdiknas mengakomodasi penguatan otonomi perguruan tinggi serta menegaskan pengakuan terhadap pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. (RAI)