JAKARTA, AFU.ID — Proses penanganan kasus dugaan pencabulan yang menjerat pendakwah Syeikh Ahmed Al Misry memasuki babak baru usai Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadapnya. Meski begitu, terduga pelaku hingga kini masih berada di Mesir dan belum berhasil dipulangkan ke Indonesia. Status ini diterbitkan menyusul permohonan yang sebelumnya diajukan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol., Untung Widyatmoko mengonfirmasi Red Notice terhadap SAM telah terbit sejak pekan lalu. Red notice tersebut diketahui bernomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026. Meski status buron internasional telah dikeluarkan, Untung menegaskan proses pencarian dan penanganan kasus Syeikh Ahmed Al Misry masih terus berjalan.
Berdasarkan laman resmi Interpol, identitas Syeikh Ahmed Al Misry tercantum dengan nama Ahmed Abdelwakil Elsayed Mohamed, lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987. Data tersebut juga mencantumkan identitas lain yang menyebut Syeikh Ahmed Al Misry sebagai warga negara Indonesia dengan ciri fisik berjanggut hitam. Interpol turut mencantumkan dugaan tindak pidana yang menjeratnya, yakni pencabulan atau perbuatan cabul.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Penetapan tersangka ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025, yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Trunoyudo menambahkan, perkembangan penyidikan kasus ini telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada pelapor berinisial MMA, pada 22 April 2026.
Adapun sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki diajukan ke Bareskrim Polri pada November 2025 lalu. Kasus ini melibatkan lima orang santri laki-laki sebagai korban. Dugaan tindak pidana yang menjerat Syeikh Ahmed Al Misry disebut sebagai pelecehan seksual sesama jenis. Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyebut peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.
Lebih jauh, pendakwah tersebut sempat memberikan klarifikasi melalui media sosial pribadinya. Ia menyebut telah berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026 lalu untuk mendampingi ibunya yang tengah sakit dan menjalani operasi pada 17 Maret 2026, serta menyatakan baru menerima panggilan polisi pada 30 Maret 2026 dengan status sebagai saksi, bukan tersangka. Ia sempat menampik tudingan berstatus tersangka dan menyebutnya sebagai fitnah, sebelum akhirnya polisi menegaskan status tersangka telah sah secara hukum berdasarkan bukti yang cukup.
Kuasa hukum Syeikh Ahmed Al Misry, Ahsan Pasinringi, sebelumnya menyatakan kliennya tidak melarikan diri dan keberadaannya di Mesir semata untuk keperluan keluarga. Sementara itu, kuasa hukum korban mendesak pihak kepolisian untuk memulangkan Syeikh Ahmed Al Misry ke Indonesia guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sembari menegaskan proses penyidikan tetap berjalan meski tersangka belum berada di tanah air. (NAD)