JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap Muhammad Lukman Anizar (MLA), mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pamekasan, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (25/7/2026). Penangkapan itu mengakhiri status buron tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai sekitar Rp7,8 miliar.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, MLA telah menjadi buronan selama enam tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan. "Pelaku akhirnya berhasil kami amankan, ditangkap di Surabaya," kata Hendra, Minggu (26/7/2026). Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penyelidikan, MLA disebut menawarkan program investasi bagi hasil dan lelang dengan mencatut nama Bank BRI untuk meyakinkan calon korban. Modus tersebut membuat 17 orang menyerahkan dana karena tergiur janji keuntungan yang tinggi. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
Perkara tersebut sebenarnya telah dilaporkan para korban ke Polres Pamekasan sejak 2020, tetapi tersangka lebih dulu melarikan diri sehingga proses penegakan hukum berjalan cukup lama. Pada 8 Juli 2026, belasan korban bahkan mendatangi Mapolres Pamekasan guna meminta kepastian atas perkembangan penyidikan. Mereka juga sempat berencana membuka sayembara berhadiah Rp20 juta bagi siapa pun yang memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan MLA.
Setelah tersangka berhasil diamankan, perhatian para korban kini beralih pada upaya pengembalian kerugian yang mereka alami. Koordinator korban, Khairudin, meminta penyidik tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana yang telah berpindah ke sejumlah rekening maupun aset lain. "Kami meminta polisi mengusut siapa yang menerima uang, ke mana aliran dana tersebut, dan membekukan rekening maupun aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan," ujarnya.
Para korban juga mendorong penyidik mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan dugaan penyamaran aset hasil kejahatan. Langkah tersebut dinilai penting agar aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri dan diamankan. "Bagi kami yang terpenting adalah uang korban bisa kembali. Itu bentuk keadilan yang paling kami harapkan," tegas Khairudin.
Dengan telah ditangkapnya tersangka, para korban berharap penyidikan segera dirampungkan dan perkara dilimpahkan ke pengadilan. Mereka juga menanti pengungkapan aliran dana secara menyeluruh sebagai jalan untuk memulihkan kerugian sekitar Rp7,8 miliar yang dialami 17 korban. Kasus yang telah bergulir selama enam tahun itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh korban. (RAI)