AFU.id

Red Notice Abdul Karim Miqdad Terbit 5 Juni, Deportasi Berjalan Setelah Prosedur Interpol Terpenuhi

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Red Notice terhadap Abdul Karim Miqdad diterbitkan pada 5 Juni 2026, dan proses deportasinya dilaksanakan pada 16 Juli 2026 setelah memenuhi seluruh prosedur Interpol. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa deportasi ini merupakan hasil dari mekanisme kerja sama internasional dan tidak terjadi secara mendadak, dengan komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dan Siprus sudah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Menteri Koordinator Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa prosedur ini memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dan memastikan bahwa permintaan deportasi tidak berkaitan dengan isu politik atau hak asasi manusia.

Red Notice Abdul Karim Miqdad Terbit 5 Juni, Deportasi Berjalan Setelah Prosedur Interpol Terpenuhi
Warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad yang dideportasi oleh Pemerintah RI atas tindak pidana kejahatan di Siprus melalui mekanisme Interpol. (Foto: Ist)

Red Notice Abdul Karim Miqdad Berjalan Melalui Mekanisme Interpol

Menko Yusril lantas memastikan, penanganan perkara tersebut berbeda dari penangkapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Abdul Karim Miqdad tidak diduga melakukan tindak pidana di Indonesia, melainkan menjadi subjek permintaan penangkapan Interpol terkait dugaan tindak pidana di Siprus. “Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Selain aspek hukum, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia selama proses berlangsung. Kemenko Kumham Imipas RI juga telah menerima keluarga dan kuasa hukum Abdul Karim Miqdad untuk memberikan penjelasan serta memastikan hak-haknya tetap diperhatikan. Pemerintah Siprus turut memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tak akan diserahkan kepada negara ketiga, termasuk Israel, sesuai ketentuan Statuta Interpol.

Dengan demikian, kronologi penerbitan Red Notice Abdul Karim Miqdad pada 5 Juni dan deportasi pada 16 Juli menunjukkan proses yang berlangsung melalui tahapan hukum internasional. Persoalan utama kini bukan lagi soal keputusan mendadak, melainkan transparansi mekanisme, kepastian perlindungan hak, serta konsistensi penerapan prosedur kerja sama internasional. Adapun sebagai informasi, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi