JAKARTA, AFU.ID — Upaya Syekh Ahmad Al Misry melepas status warga negara Indonesia belum menghentikan pengejaran terhadapnya dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Interpol telah menerbitkan red notice setelah pendakwah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan terdeteksi berada di Mesir. Polri kini berkoordinasi dengan otoritas negara lain untuk melacak dan memulangkannya ke Indonesia.
Red notice terhadap Ahmad diterbitkan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada 9 Juli 2026. Dokumen itu tercatat dengan nomor A/10808/7-2026. Kepastian penerbitannya disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Untung Widyatmoko pada Senin (03/08/26).
“Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026,” kata Untung. Menurut dia, keberadaan Ahmad masih terdeteksi di Mesir dan upaya pengejaran terus dilakukan. Polri belum menjelaskan kapan tersangka dapat dipulangkan ke Indonesia.
Dalam data Interpol, Ahmad tercatat menggunakan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed. Pria berusia 39 tahun itu disebut lahir di Kalyubiya, Mesir, dan tercatat berkewarganegaraan Indonesia. Perkara yang dicantumkan dalam red notice berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik.
Red notice bukan surat perintah penangkapan internasional. Pemberitahuan tersebut merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di berbagai negara untuk menemukan dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang sebelum proses ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Keputusan penangkapan tetap mengikuti hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Sebelum red notice diterbitkan, Polri mengungkap adanya upaya Ahmad melepaskan status WNI dan mempertahankan kewarganegaraan Mesir. Informasi mengenai proses pelepasan kewarganegaraan itu diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo. Polri menyebut perubahan status tersebut dapat membuat proses pemulangannya menjadi lebih panjang.
Apabila masih berstatus WNI, pemulangan Ahmad dapat diupayakan melalui kerja sama antarkepolisian dan mekanisme deportasi. Namun, apabila hanya berstatus warga negara Mesir, Indonesia harus menempuh jalur ekstradisi yang lebih panjang. Persoalan perubahan kewarganegaraan tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Hukum, bukan Polri.
Ahmad sebelumnya memperoleh status WNI melalui proses naturalisasi karena perkawinan campuran dengan warga Indonesia. Polri kemudian berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan apakah ia masih memiliki kewarganegaraan negara tersebut. Validasi status kewarganegaraan diperlukan untuk menentukan mekanisme kerja sama hukum yang dapat digunakan.
Bareskrim Polri menetapkan Ahmad sebagai tersangka setelah perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santri dinaikkan ke tahap penyidikan. Ahmad sebelumnya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan keberangkatannya ke Mesir pada Maret 2026 untuk mendampingi ibunya menjalani pengobatan. Proses hukum kini terus berjalan sementara Polri mengupayakan keberadaannya di Indonesia untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (RHU)