JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau, menangkap Khairul Saleh, buronan kasus dugaan korupsi dana sertifikasi lahan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Ia ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang selama delapan tahun.
Kepala Kejari Kuantan Singingi Muhammad Harun Sunadi mengatakan Khairul saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan. Penyidik akan menyelesaikan berkas administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
“Tim penyidik akan segera merapikan sisa berkas administrasi agar perkara ini bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru,” kata Harun di Teluk Kuantan, Kamis (11/6/2026).
Khairul ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejari Kuantan Singingi pada Rabu (10/6/2026) malam.
Ia merupakan tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, tahun anggaran 2010.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp1,2 miliar. Khairul masuk daftar pencarian orang Kejari Kuantan Singingi sejak Januari 2018 karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Tersangka telah masuk dalam DPO Kejari Kuansing sejak Januari 2018 setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik dan memilih melarikan diri,” ujar Harun.
Selama buron, Khairul disebut berpindah-pindah tempat persembunyian hingga ke wilayah Sungai Penuh, Kerinci, Jambi. Tim gabungan kemudian mendeteksi keberadaannya setelah tersangka pulang ke rumah istrinya di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kuantan Singingi.
Petugas mengepung rumah tersebut dan menemukan Khairul bersembunyi di atas loteng. Penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan.
Kasus korupsi sertifikat lahan itu mulai diusut penyidik pada 2017. Dalam perkara yang sama, dua pengurus lain telah lebih dulu divonis dan menjalani hukuman penjara.
Dua terpidana tersebut adalah Arlimus dan Asmir. Arlimus dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, sedangkan Asmir divonis 5 tahun penjara.
Khusus Khairul, Kejari Kuantan Singingi menetapkannya sebagai buronan sejak 22 Januari 2018 berdasarkan surat perintah daftar pencarian orang. Setelah penangkapan ini, Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum terhadap Khairul hingga persidangan. (RHU)