JAKARTA, AFU.ID — Seorang pemuda berinisial BP (28) membakar rumahnya sendiri di Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, setelah kesal kalah bermain judi online. Api kemudian membesar dan merembet hingga menyebabkan lima rumah warga lainnya ikut terbakar dalam peristiwa pada Jumat pagi. Seorang warga bernama Hamdan juga mengalami luka bakar dan menjalani pemeriksaan medis.
Peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 WIB ketika BP bermain judi online menggunakan telepon genggamnya dan mengalami kekalahan. Dalam kondisi emosi, ia membanting telepon genggam sebelum merusak sejumlah barang di rumah, mulai dari kayu, meja, tabung gas hingga beras. Polisi menyebut BP kemudian membakar gorden di bagian depan dan samping rumah serta selimut dan kasur di dalam kamarnya.
Api yang muncul dari dalam rumah kemudian membesar hingga BP meninggalkan bangunan dan memilih duduk di tepi sungai. Warga yang melihat kobaran api berusaha melakukan pemadaman sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi. Kebakaran tidak berhenti di rumah BP karena api merambat ke lima rumah warga di sekitarnya.
Polisi kemudian mengamankan BP dan menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut. BP saat ini ditahan di Polres Ogan Ilir, sementara penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan mendalami rangkaian tindakan yang menyebabkan kebakaran meluas. Belum disebutkan dalam keterangan awal mengenai total kerugian material dari enam rumah yang terdampak.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengatakan penyidik juga meminta bantuan pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperkuat pembuktian penyebab kebakaran. Pemeriksaan terhadap korban luka dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang masih berjalan. “Kami juga berkoordinasi untuk permintaan bantuan labfor, melengkapi administrasi, mengamankan BB tambahan, serta visum terhadap salah satu korban atas nama Hamdan yang mengalami luka bakar,” kata Mansyur, Minggu (16/8/2026).
Kasus tersebut menambah daftar dampak sosial yang dikaitkan dengan praktik judi online di Indonesia. Data resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun melalui 422,1 juta transaksi, dengan 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit menggunakan bank, dompet digital maupun QRIS. Nilai deposit sepanjang tahun itu mencapai Rp36,01 triliun, meski jumlahnya turun dibandingkan Rp51,3 triliun pada 2024.
PPATK sebelumnya juga mengingatkan dampak judi online tidak berhenti pada kerugian finansial karena dapat memicu kejahatan turunan dan persoalan sosial. Lembaga tersebut menyebut kekerasan, penipuan hingga pinjaman online ilegal termasuk risiko yang muncul dari aktivitas perjudian, sementara mayoritas pemain yang teridentifikasi berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Polisi masih melanjutkan penyidikan terhadap BP untuk melengkapi bukti dan menentukan proses hukum berikutnya. (RHU)