Jakarta, AFU.ID — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis (18/6/2026), bertepatan dengan dampak kebijakan moneter Bank Indonesia yang kembali menaikkan suku bunga acuan.
Penurunan harga emas global pada paruh kedua Juni 2026 dipicu melemahnya minat investor terhadap logam mulia di tengah masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju. Koreksi harga logam mulia ini terjadi karena suku bunga tinggi mengurangi daya tarik emas sebagai instrumen investasi non-yielding.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram pada Kamis (18/6/2026) pukul 09.04 WIB tercatat di level Rp2.703.000 per gram, turun Rp30.000 dari posisi hari sebelumnya yang berada di Rp2.733.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah emas mengalami penguatan selama empat hari berturut-turut, sehingga memicu aksi ambil untung dari investor.
Adapun untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini turun menjadi Rp2.475.000 per gram. Penurunan harga buyback tercatat lebih dalam, yakni turun Rp39.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Selisih atau spread antara harga jual dan harga buyback yang cukup lebar mencerminkan biaya logistik, keamanan, retensi stok butik, serta kebijakan komersial perusahaan.
Rincian harga pecahan emas batangan Antam per 18 Juni 2026:
- 0,5 gram: Rp1.401.500
- 1 gram: Rp2.703.000
- 2 gram: Rp5.346.000
- 3 gram: Rp7.994.000
- 5 gram: Rp13.290.000
- 10 gram: Rp26.525.000
- 25 gram: Rp66.187.000
- 50 gram: Rp132.295.000
- 100 gram: Rp264.512.000
- 250 gram: Rp661.015.000
- 500 gram: Rp1.321.820.000
- 1.000 gram: Rp2.643.600.000
Perlu diketahui, harga tersebut belum termasuk pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Sementara untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen (pemilik NPWP) atau 3 persen (non-NPWP), yang dipotong langsung dari total nilai buyback.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan yang digelar pada 17-18 Juni 2026, BI memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Suku bunga Deposit Facility juga naik 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility naik 25 bps menjadi 6,50 persen.
Kenaikan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah.
Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, BI telah menaikkan BI Rate di luar jadwal RDG bulanan sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen. Dengan demikian, sejak Mei 2026 BI telah menaikkan BI Rate sebanyak tiga kali dengan total kenaikan 100 basis poin, dari posisi 4,75 persen menjadi 5,75 persen pada Juni 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kenaikan BI Rate dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global.
Kenaikan suku bunga ini memberikan efek domino ke pasar keuangan domestik, termasuk mengurangi daya tarik relatif emas dibandingkan instrumen berbunga seperti deposito dan Surat Berharga Negara (SBN).
Kemendag: Suku Bunga Tinggi Tekan Minat Investor Emas
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa penurunan harga emas global pada paruh kedua Juni 2026 dipicu melemahnya minat investor terhadap logam mulia di tengah masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju. Kondisi tersebut tercermin dari turunnya Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas yang berlaku untuk periode 15-30 Juni 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, suku bunga yang masih tinggi membuat investor cenderung beralih ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih menarik dibandingkan emas.
"Terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga," ujar Tommy dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Kemendag menetapkan HPE emas pada periode kedua Juni 2026 sebesar 143.190,64 dolar AS (Rp2,5 miliar) per kilogram. Nilai tersebut turun 3,51 persen dibandingkan periode pertama Juni 2026 yang mencapai 148.396,49 dolar AS (Rp2,6 miliar) per kilogram. Sementara itu, HR emas juga mengalami penurunan menjadi 4.453,73 dolar AS (Rp79 juta) per troy ounce (toz) dari sebelumnya 4.615,65 dolar AS (Rp81,8 juta) per toz.
Menurut Tommy, selain dipengaruhi tingginya suku bunga, harga emas juga tertekan oleh melambatnya aktivitas pembelian emas di pasar global. Di saat yang sama, pasokan emas masih relatif terjaga sehingga menyebabkan koreksi harga di pasar internasional.
Saatnya Buyback?
Penurunan harga emas Antam yang mencapai Rp30.000 per gram dalam sehari dan penurunan harga buyback yang lebih dalam menjadi pertanyaan bagi para pemegang emas: apakah ini saat yang tepat untuk menjual kembali (buyback) emas yang dimiliki?
Keputusan buyback sangat tergantung pada tujuan investasi, horizon waktu, dan kebutuhan likuiditas masing-masing individu. Bagi investor yang membutuhkan likuiditas segera atau ingin merealisasikan keuntungan setelah penguatan sebelumnya, penurunan harga buyback ke level Rp2.475.000 per gram tetap menawarkan harga yang relatif tinggi secara historis — meski lebih rendah dibandingkan harga jual saat ini.
Namun, bagi investor jangka panjang yang masih meyakini prospek emas sebagai aset lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian geopolitik dan potensi inflasi domestik yang masih tertekan, menahan kepemilikan emas sambil menunggu pemulihan harga bisa menjadi pilihan yang lebih bijak.
Apa yang perlu dipertimbangkan?
Saat ini terjadi spread antara harga jual dan buyback yang lebar (~Rp228.000 per gram) ditambah pajak PPh Pasal 22 yang cukup tinggi pada transaksi buyback (1,5% untuk NPWP dan 3% untuk non-NPWP di atas Rp10 juta) dapat memangkas return secara signifikan.
Tekanan terhadap harga emas masih berpotensi berlanjut dalam waktu dekat mengingat suku bunga tinggi di negara maju diperkirakan akan bertahan, ditambah potensi penguatan Rupiah akibat inflow asing pasca kenaikan BI Rate.
Di sisi lain, penurunan ini juga bisa menjadi momentum averaging down (membeli tambahan di harga lebih rendah) bagi yang memiliki dana cadangan dan keyakinan jangka panjang pada emas.
Harga emas dunia pada perdagangan sebelumnya sempat turun, meskipun sempat pulih sementara setelah perkembangan geopolitik. Kenaikan BI Rate yang bertujuan menarik investasi portofolio asing juga berpotensi memperkuat nilai tukar Rupiah, yang pada gilirannya dapat menekan harga emas domestik lebih lanjut.
Bagi para pemegang emas, penurunan harga ini memerlukan perhitungan matang dengan mempertimbangkan cost basis (harga beli awal), kebutuhan likuiditas, profil risiko, serta diversifikasi portofolio. Disarankan berkonsultasi dengan penasehat keuangan sebelum mengambil keputusan besar. (EER)