JAKARTA, AFU.ID — Penurunan penghasilan yang dirasakan sebagian pengemudi ojek online (ojol) dalam satu pekan terakhir bukan disebabkan oleh perubahan skema pembagian komisi, melainkan karena masa libur sekolah dan libur perkuliahan, kata Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Maman menegaskan pendapatan ojol tidak turun setelah pemberlakuan kebijakan pembagian komisi 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator. Ia mengaku telah mengonfirmasi 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah, dan hasilnya mayoritas driver mengaku bersyukur dengan kebijakan yang diusung langsung oleh Presiden Prabowo tersebut.
Menurut Maman, jika ada sebagian driver yang mengeluhkan penghasilan menurun, hal itu perlu dilihat dari konteks musim libur sekolah dan libur mahasiswa yang tengah berlangsung, bukan semata soal pembagian komisi. "Sebagian dari mereka mengatakan alhamdulillah oke, tapi mungkin ada juga yang menurun, harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi liburan sekolah, terus juga mahasiswa ada juga sebagian yang libur, artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," kata Maman dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Sementara itu, mitra pengemudi ojol, Reza, mengatakan manfaat kebijakan komisi 8 persen tersebut sudah dirasakan langsung di lapangan lewat naiknya pendapatan, dan mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra ojol. Ia menilai kebijakan ini sudah baik dan perlu terus dikawal bersama melalui ruang-ruang diskusi ke depan.
Reza juga berharap status UMKM yang melekat pada ojol dapat ditindaklanjuti dengan program konkret yang memperkuat pendapatan mitra, seperti stimulus, pemberdayaan, atau percepatan akses terhadap program-program pemerintah, disertai kejelasan bentuk partisipasi mitra ojol di dalamnya.
Sebelumnya, mulai awal Juli 2026, pengemudi ojol menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab menyepakati potongan layanan menjadi 8 persen. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. (NAD)