JAKARTA, AFU.ID — Forum Pemimpin Redaksi atau Forum Pemred mengecam sikap dan cara advokat Hotman Paris Hutapea merespons pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat pekan lalu. Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai pilihan kata dan sikap Hotman saat itu tidak profesional serta merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pernyataan ini menjadi respons atas insiden Hotman yang melontarkan sejumlah kalimat kontroversial kepada wartawan usai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi.
Forum Pemred menegaskan bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi dan menggali keterangan narasumber sebagai bagian dari proses kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab, namun tidak dibenarkan merespons dengan cara merendahkan, baik lewat pilihan kata maupun sikap arogan yang mengabaikan substansi pertanyaan. "Merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja," ujar Retno dalam keterangannya, dikutip Senin (20/7/2026).
Retno menegaskan kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi secara tegas lewat Pasal 8 UU Pers, yang menjamin wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, hingga kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. Sikap merespons pertanyaan secara intimidatif, baik verbal maupun nonverbal, dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang termaktub dalam undang-undang tersebut. "Bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers," katanya.
Forum Pemred menyatakan pihaknya sangat berkepentingan menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan pihak yang sengaja melecehkan profesi wartawan atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Retno mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi masing-masing serta mengedepankan kompetensi dan etika. "Saling menghormati profesi masing-masing," pungkasnya.
Iwakum Ikut Kecam, Desak Hotman Minta Maaf Terbuka
Kecaman serupa juga datang dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menuntut Hotman menyampaikan permintaan maaf terbuka atas pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat wartawan sekaligus mengarah pada upaya pembungkaman kebebasan pers. Ia menyoroti kalimat "lu punya otak enggak?" yang dilontarkan Hotman sebagai bentuk penghinaan, bukan sekadar kritik biasa terhadap kerja jurnalistik. "Bukan kritik, melainkan penghinaan," ujarnya dalam keterangan terpisah.
Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap profesi lain saat berkomunikasi di ruang publik. Ia juga menolak anggapan di media sosial yang menyebut tindakan Hotman sebagai bentuk "kemenangan" atas wartawan, karena narasi semacam itu dinilai berbahaya dan berpotensi menormalisasi penghinaan terhadap jurnalis yang sedang bertugas. "Kegagalan menjaga etika komunikasi publik," tegasnya.
Sederet Ucapan Kontroversial Hotman Paris Lainnya
Insiden di Gedung Kejaksaan Agung itu bukan hanya soal satu kalimat. Saat seorang wartawan menanyakan kemungkinan adanya agenda tersembunyi di balik penetapan tersangka kliennya, Hotman merespons dengan nada meninggi dan meminta wartawan tersebut menanyakan hal itu kepada kakeknya sendiri, sebelum akhirnya menyuruh wartawan itu berhenti bicara sama sekali. Momen ini turut menjadi sorotan Iwakum sebagai bagian dari pola komunikasi yang dinilai tidak pantas ditunjukkan seorang advokat senior di hadapan publik.
Tak berhenti di situ, Hotman bahkan sempat melontarkan tudingan pengecut kepada wartawan yang mempertanyakan dugaan kekeliruan penanganan perkara kliennya, dengan menantang mereka mendatangi langsung Markas Besar Polri malam itu juga. "Kalau kau bukan pengecut," ujarnya menantang wartawan yang bertanya.
Ponco turut menyoroti pernyataan Hotman yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Ia mengingatkan kedekatan dengan kekuasaan bukan berarti seseorang bisa bertindak semena-mena, apalagi sampai merendahkan profesi lain. Sebagai pihak yang mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, menurut Ponco, semestinya Hotman justru menjaga muruah kepala negara. "Bukan justru merendahkan rakyat, yang salah satunya diwakili oleh profesi wartawan," pungkasnya. (NAD)