JAKARTA, AFU.ID — Persatuan Wartawan Indonesia Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan dibuat pada Senin (20/7/2026) malam dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelaporan berkaitan dengan ucapan “lu punya otak enggak sih?” yang dilontarkan Hotman kepada seorang jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Polda Metro Jaya memastikan laporan tersebut telah diterima dan mulai dipelajari penyidik.
Laporan diajukan pengurus PWI Pusat Anrico Pasaribu dengan membawa rekaman video kejadian sebagai bukti awal. PWI mencantumkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam laporan tersebut. Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menilai ucapan Hotman tidak hanya menyasar seorang jurnalis, tetapi turut merendahkan kehormatan profesi wartawan. PWI meminta kepolisian mengusut perkara itu agar batas antara kebebasan berpendapat dan penghinaan dapat diperjelas melalui proses hukum.
Insiden terjadi ketika Hotman mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat. Saat wartawan menanyakan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Hotman merespons dengan sejumlah kalimat bernada keras dan serangan personal. Ucapan tersebut kemudian memicu kecaman dari Ikatan Wartawan Hukum, Forum Pemred, PWI, dan Dewan Pers. Organisasi pers menegaskan narasumber berhak menolak menjawab, tetapi tidak dibenarkan merendahkan jurnalis yang sedang melakukan konfirmasi.
Hotman sebelumnya telah meminta maaf kepada wartawan dan organisasi pers melalui akun media sosialnya pada Senin pagi. Ia mengaku terbawa emosi setelah menerima pertanyaan yang dinilai berulang dan berada di luar kapasitasnya untuk dijawab. PWI tetap melanjutkan laporan karena menilai permintaan maaf tersebut belum menunjukkan penyesalan yang tulus. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan khusus dari Hotman mengenai laporan polisi yang dibuat PWI.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa kelengkapan laporan dan menjadwalkan permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi, serta pihak terlapor. Polisi juga akan menilai rekaman video dan bukti lain untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Diterimanya laporan belum berarti Hotman terbukti melakukan tindak pidana karena perkara masih berada pada tahap awal penanganan. Polda Metro Jaya menyatakan proses akan dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. (RHU)