Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menuntut Hotman Paris meminta maaf secara terbuka kepada wartawan dan komunitas pers Indonesia. Tuntutan itu muncul setelah Hotman melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan di Kejaksaan Agung. Iwakum juga meminta organisasi advokat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Hotman.
Hotman melontarkan pernyataan tersebut dalam konferensi pers setelah mendampingi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI, Jumat (17/7/2026). Seorang wartawan saat itu menanyakan dugaan agenda tersembunyi dalam penetapan Febrie sebagai tersangka. “Lu jangan tanya ini. Udah deh, shut up,” kata Hotman.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan wartawan berhak mengajukan pertanyaan mengenai perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Menurut dia, narasumber dapat menolak menjawab atau mengoreksi substansi pertanyaan tanpa menyerang kapasitas wartawan. “Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Iwakum menyatakan sikap Hotman tidak mewakili profesi advokat secara keseluruhan. Kamil mengatakan banyak advokat tetap menjaga etika ketika menyampaikan argumentasi kepada wartawan. “Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” ujarnya. Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono juga menolak narasi di media sosial yang menyebut Hotman berhasil membungkam wartawan.
“Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” kata Ponco. Iwakum merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar perlindungan kerja jurnalistik. Pasal 4 Ayat (3) mengatur hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pasal 8 mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Iwakum meminta Hotman menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia. Organisasi itu juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa perilakunya. “Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” ujar Ponco.