JAKARTA, AFU.ID - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa rumah milik kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh pihak swasta, yaitu Don Ritto sejak tahun 2022.
"Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7).
Hotman menjelaskan, rumah tersebut awalnya milik mertua Febrie yang kemudian dihibahkan kepada anak Febrie. Sertifikat kepemilikan pun telah beralih nama jauh sebelum kasus korupsi PT Asabri bergulir. Karena sudah dikelola oleh Don Ritto sejak 2022, Febrie diklaim tidak lagi mengetahui aktivitas maupun renovasi kecil yang terjadi di rumah tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan bahwa kliennya memanfaatkan rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Yayasan itu disebut membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku yang tengah menempuh pendidikan di Banten.
Terkait temuan emas batangan dan uang tunai senilai total Rp476 miliar di rumah tersebut oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Handika menyatakan pihaknya memiliki penjelasan logis. Namun, pembuktian baru akan disampaikan setelah proses pemeriksaan penyidik selesai.
"Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan," kata Handika.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Don Ritto juga berstatus sebagai tersangka TPPU dalam perkara yang sama.
Kasus ini kini telah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung pun telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, termasuk Sprindik Nomor 45 yang khusus menangani dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri tersebut.
(ANT/MAR)